Tilap Uang Rp 3,7 M, Staf Keuangan PDAM Kota Cirebon Dibekuk Polisi

Tilap Uang Rp 3,7 M, Staf Keuangan PDAM Kota Cirebon Dibekuk Polisi

Ony Syahroni - detikJabar
Senin, 04 Agu 2025 17:46 WIB
Polres Cirebon Kota saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus korupsi di PDAM Kota Cirebon
Polres Cirebon Kota saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus korupsi di PDAM Kota Cirebon (Foto: Ony Syahroni/detikJabar).
Cirebon -

Tumpukan uang tergeletak di atas meja panjang aula Mapolres Cirebon Kota. Lembaran Rupiah yang dibungkus rapi dalam bundelan itu merupakan barang bukti dari kasus korupsi di PDAM Kota Cirebon.

Beberapa petugas berseragam tampak sibuk di ruangan. Tak lama kemudian, seorang pria berbaju tahanan digiring masuk ke aula. Langkahnya berat, wajahnya terus tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria itu adalah staf keuangan PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon berinisial AN (32), yang kini ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi di badan usaha milik daerah tersebut.

"Pelaku berinisial AN ini staf keuangan di PDAM Kota Cirebon," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, Senin (4/8/2025).

ADVERTISEMENT

AN harus mempertanggungjawabkan aksinya setelah aparat membongkar praktik penggelapan uang yang dilakukannya. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan penggelapan di PDAM Kota Cirebon.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti, petugas akhirnya menetapkan AN sebagai tersangka.

"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, ini bisa dibuktikan dengan bukti cukup. Sehingga pelaku bisa dijerat dengan pasal terkait," kata Eko.

Eko lalu mengungkap modus yang dilakukan AN dalam menjalankan aksinya tersebut. Menurutnya, pelaku melakukan penggelapan uang tersebut melalui berbagai cara.

"Modusnya, pertama adalah mengurangi jumlah penerima tunai hasil pembayaran pelanggan melalui loket di kantor PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon yang harusnya disetor ke rekening milik PDAM. Kemudian pelaku memark-up jumlah nilai pembayaran transfer atau nota kredit di dalam LHK (Laporan Harian Kas) sesuai dengan jumlah uang tunai yang diambil," kata dia.

"Kedua, melakukan penarikan dana menggunakan cek yang specimen tanda tangannya dipalsukan. Ketiga, memindahbukukan ke rekening pribadi atas dana hasil pencairan cek untuk pembayaran barang atau jasa yang ditukar oleh penyedia di loket PDAM. (Keempat) Pelaku mengalihkan ke rekening pribadi sebagian uang hasil pencairan cek yang diterbitkan untuk pemindahbukuan antar rekening bank milik PDAM Kota Cirebon. Kelima, pelaku mengedit rekening koran bank milik PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon," sambung dia.

Menurut Eko, total uang yang digelapkan AN dalam kasus korupsi di PDAM Kota Cirebon mencapai lebih dari Rp3 miliar. "Total kerugian yang disebabkan oleh tindakan pelaku ini Rp3.719.733.781," kata Eko.

Lebih lanjut, Eko menerangkan, kasus korupsi yang dilakukan AN terjadi pada tahun 2024. Pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk trading dan bermain judi online.

"Ini dilakukan secara bertahap oleh pelaku. Jadi tidak dilakukan sekaligus. Ini periode 2024. (uang hasil kejahatan) digunakan untuk kepentingan pribadi, digunakan untuk bermain trading dan judol," kata Eko.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Eko.

Dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, polisi juga turut menampilkan barang bukti berupa uang senilai Rp88 juta rupiah. "Ini Rp88 juta yang masih ada di rekening dari pelaku," kata Eko.




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads