Nusron Targetkan 700 Ribu Setifikat untuk Tempat Ibadah-Lembaga Pendidikan

Nusron Targetkan 700 Ribu Setifikat untuk Tempat Ibadah-Lembaga Pendidikan

Devteo Mahardika - detikJabar
Sabtu, 02 Agu 2025 17:56 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar).
Cirebon -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, komitmennya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi tempat ibadah dan lembaga pendidikan di seluruh Indonesia.

Pemerintah menargetkan penerbitan 700 ribu sertifikat untuk tanah wakaf maupun non-wakaf dalam tiga tahun ke depan.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat menghadiri acara Haul Al-Marhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren di Kabupaten Cirebon, Sabtu (2/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, ia menyoroti, pentingnya legalitas lahan sebagai upaya pencegahan konflik dan sengketa di masa mendatang.

"Tempat ibadah dan lembaga pendidikan harus menjadi prioritas dalam program sertifikasi tanah. Ini penting agar tidak ada lagi sengketa di kemudian hari, terutama bagi tanah-tanah wakaf yang belum memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, saat ini capaian sertifikasi baru mencapai 38 persen, dan masih banyak aset keagamaan dan lembaga pendidikan yang belum tersertifikasi. Lanjut Nusron, pemerintah ingin menyelesaikan seluruhnya dalam tiga tahun ke depan.

"Kita targetkan untuk tiga tahun kedepan sebanyak 700 sertifikat bagi tempat ibadah dan lembaga pendidikan baik wakaf maupun tidak wakaf," tuturnya.

Selain itu, ia juga menyoroti salah satu kendala utama dalam sertifikasi tanah wakaf, yaitu proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang menjadi kewenangan Kementerian Agama. Menurutnya, kelambanan dalam proses AIW seringkali menghambat percepatan sertifikasi.

"Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mempercepat proses administrasi, khususnya terkait AIW. Ini penting agar target 700 ribu sertifikat bisa tercapai tepat waktu," tambahnya.

Terkait pondok pesantren yang berbadan hukum yayasan, Nusron menyatakan bahwa lembaga pendidikan seperti ini tetap bisa mengikuti program sertifikasi, selama mendapatkan persetujuan dari Menteri ATR/BPN.

Hal ini menjadi angin segar bagi banyak pesantren yang selama ini belum memiliki sertifikat hak atas tanahnya secara resmi.

"Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan dan lembaga pendidikan, serta memperkuat peran strategis lembaga keagamaan dalam pembangunan nasional," pungkasnya.




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads