Pemilihan Kuwu di Kabupaten Indramayu Bakal Digelar Secara E-Voting

Pemilihan Kuwu di Kabupaten Indramayu Bakal Digelar Secara E-Voting

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Jumat, 01 Agu 2025 15:00 WIB
Pemda Indramayu saat memaparkan E-Voting
Pemda Indramayu saat memaparkan E-Voting (Foto: dok Diskominfo Indramayu).
Indramayu -

Ajang kontestasi politik tingkat Desa di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mulai terasa. Pemerintah Daerah terus menggodok rencana pelaksanaan Pemilihan Kuwu tahun 2025 ini. Termasuk mematangkan sistem pemilihan elektronik atau E-Voting.

Dalam persiapannya, pemerintah terus mematangkan segala aspek penunjang pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak yang dilaksanakan pada akhir tahun 2025 nanti. Sarana prasarana hingga SDM atau operator dipersiapkan untuk menunjang proses E-Voting.

Tidak semua desa di tahun ini akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa. Dari total 309 Desa di 31 Kecamatan seluruh Kabupaten Indramayu, 139 desa diantaranya akan melakukan Pilwu serentak dengan sistem E-Voting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 139 Desa. Jadwalnya hari Rabu tanggal 10 Desember 2025," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu Iim Nurahim, Jumat (1/8/2025).

E-Voting pada Pilwu yang merupakan hal baru menyita banyak persiapan. Konsultasi dengan para pihak pun terus dilancarkan guna mensukseskan pelaksanaan E-Voting perdana tersebut.

ADVERTISEMENT

Iim memastikan, pelaksanaan itu akan menjadi sorotan di tingkat nasional. Sehingga, beragam persiapan dimaksimalkan untuk menekan potensi kesalahan dalam pelaksanaannya.

DPMD sebagai leading sektor semakin mantap untuk melaksanakan E-Voting pada Pilwu nanti. Hal itu setelah mendapat banyak dukungan dari Komisi I DPRD Indramayu hingga Bupati Indramayu Lucky Hakim.

"Mudah-mudahan pertengahan Agustus 2025 ini surat keputusan sudah bisa diterbitkan," Iim berharap kepada Bupati Indramayu.

Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim memaparkan, perlu sejumlah persiapan agar pelaksanaan Pilwu dengan e-voting bisa berjalan dengan baik. Salah satu faktor penting adalah tahapan sosialisasi.

"Mekanisme ini perlu kita sosialisasikan secara intensif agar masyarakat memahami alurnya. Walaupun dengan penerapan sistem digital, penyelenggaraan pemilihan kepala desa harus tetap akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," kata Lucky Hakim.

Seperti halnya pemungutan suara manual, e-voting dilakukan dengan pengamanan yang berlapis pada aplikasi. Hal itu untuk mencegah adanya kecurangan.

Selain memberikan suara secara digital, setiap pemilih juga akan mendapatkan bukti fisik berupa cetakan surat suara yang dimasukkan ke dalam kotak suara. Bukti fisik ini berfungsi sebagai cross-check terhadap hasil perhitungan elektronik.

"Data pemilih juga diintegrasikan dengan database kependudukan Dukcapil untuk memastikan kesesuaian daftar pemilih tetap dan menjamin bahwa setiap warga hanya dapat memberikan suara satu kali," ungkapnya.




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads