Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat angkat bicara terkait penetapan tiga orang dari SMAN 7 Cirebon sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Ketiganya yakni I selaku kepala sekolah, T sebagai wakil kepala sekolah, dan R yang menjabat staf kesiswaan. Saat ini, ketiganya telah dinonaktifkan sementara.
Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Abdul Fatah, mengatakan pihaknya telah mengirim surat resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melaporkan perkembangan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal dari adanya surat dari kejaksaan, tadi pagi kita langsung buatkan surat tembusannya ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat," ujar Fatah saat ditemui di kantor Cabang Dinas Wilayah X di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Rabu (23/7/2025).
"Saat ini kami masih menunggu arahan dari dinas provinsi, seperti apa," kata dia menambahkan.
Menurut Fatah, tiga orang dari SMA Negeri 7 Cirebon yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan dana PIP ini untuk sementara dinonaktifkan. "Sekarang posisinya nonaktif," ujar Fatah.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah meminta kepada wakil kepala sekolah di SMAN 7 Cirebon untuk membantu menjalankan tugas-tugas yang sebelumnya diemban oleh ketiga tersangka tersebut. "Kami sudah memerintahkan kepada wakasek yang lain agar itu dihandle," kata.
Sekadar diketahui, Kejari Kota Cirebon telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemotongan dana PIP di SMA Negeri 7 Cirebon. Dari empat tersangka tersebut, tiga merupakan pihak internal sekolah, sementara satu orang lainnya berasal dari luar sekolah.
Ketiga tersangka dari internal sekolah masing-masing adalah I selaku kepala sekolah, T sebagai wakil kepala sekolah, dan R yang menjabat staf kesiswaan. Sementara pihak dari luar sekolah berinisial RN.
Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri, mengatakan ada sekitar 500 siswa SMAN 7 Cirebon tercatat sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Total dana bantuan untuk para siswa itu mencapai kurang lebih Rp900 juta.
Namun, bantuan tersebut tidak diterima secara utuh oleh para siswa karena diduga dipotong oleh para tersangka. "Uang yang mengalir sekitar Rp900 juta, dan sudah dilakukan pemotongan," kata Feri.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, mengatakan kasus pemotongan dana PIP yang dilakukan oleh keempat tersangka telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp460 juta. Dari jumlah tersebut, tim penyidik berhasil menyita sekitar Rp360 juta.
"Dari hasil penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dana PIP aspirasi di SMA Negeri 7, kita berhasil menyita sejumlah uang lebih kurang Rp360 juta, dari total nilai kerugian berdasarkan perhitungan inspektorat lebih kurang Rp460 juta," kata Slamet Haryadi.
(dir/dir)