3 Pejabat Bank BUMN di Kuningan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 4,6 M

3 Pejabat Bank BUMN di Kuningan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 4,6 M

Fahmi Labibinajib - detikJabar
Senin, 21 Jul 2025 19:14 WIB
Penangkapan tersangka kasus korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Pinjaman/Kredit di salah satu bank BUMN
Penangkapan tersangka kasus korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Pinjaman/Kredit di salah satu bank BUMN. (Foto: Fahmi Labibinajib)
Kuningan -

Setelah menetapkan dua orang tersangka, Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit di salah satu bank BUMN pada periode 2023-2024. Tersangka berperan menyetujui kredit fiktif.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Taufik Effendi melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto dalam keterangan persnya memaparkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan satu orang lagi tersangka berinisial AS (47) yang merupakan mantan kepala unit salah satu Bank BUMN. Sebelum ditetapkan tersangka, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlebih dahulu AS.

"Penetapan AS sebagai tersangka tersebut telah didasarkan atas dua alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap para tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat." tutur Brian, Senin (21/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Brian, penetapan tersangka tersebut tidak lepas pengembangan penyidikan yang dilakukan sebelumnya. Di mana, Kejaksaan Negeri Kuningan telah menangkap tersangka berinisial AN dan TIM selaku pejabat kredit atau relationship manager. Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, Negara mengalami kerugian hingga Rp 4,6 miliar.

Sementara itu, Kasi Humas Kejaksaan Kuningan Wawan Gusmawan memaparkan, untuk kepala unit berperan sebagai orang yang menyetujui kredit fiktif yang diajukan oleh dua tersangka lain. Untuk modusnya sendiri para tersangka menggunakan data debitur fiktif.

ADVERTISEMENT

"Itu tiga tersangka satu kasus di salah satu unit bank BUMN dengan modus topengan atau debitur fiktif. Jadi si debitur itu dia tidak merasa mengajukan pinjaman atau mengajukan pinjaman tapi tidak cair. Tapi ternyata dia tercatat sebagai orang yang punya pinjaman, jadi modusnya menggunakan data orang lain tapi tidak mendapatkan uangnya, uangnya dipakai oleh para pelaku," tutur Wawan.

Kasus tersebut mulai terbongkar dari laporan warga merasa dirugikan karena namanya dicatut sebagai debitur, padahal bukan penerima manfaat. Dari laporan tersebut Kejaksaan Kuningan melakukan penyelidikan hingga menetapkan tiga orang tersangka. Karena kelakuan tersangka, Negara mengalami kerugian hingga Rp 4,6 miliar.

"Awal mulanya dari laporan warga yang tiba-tiba ditagih utang, misal nama saya dicatat lah padahal tidak menerima uangnya tapi tiba-tiba ditagih, dari pengaduan korban itu jadi ketahuan. Uangnya Rp 4,6 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi dan ada pengakuan juga untuk membayar kredit yang macet," tutur Wawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan junto Pasal 55 ayat 1, ke-1 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(sud/sud)


Hide Ads