Sejumlah warga mengeluhkan tarif parkir yang dinilai tidak wajar di kawasan Stadion Watubelah, Kabupaten Cirebon. Lokasi yang kini ramai digunakan masyarakat untuk berolahraga itu justru menimbulkan keresahan akibat pungutan parkir yang diduga tak sesuai aturan pemerintah daerah.
Abdul (36), warga yang rutin berolahraga di stadion tersebut, mengaku kecewa dengan tarif parkir yang terlalu mahal. "Kalau harga parkirnya segitu sih ya jadi males buat ke sana (Stadion Watubelah)," keluh Abdul saat ditemui, Rabu (16/7/2025) sore.
Berdasarkan pantauan detikJabar, pengunjung dikenakan tarif parkir sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Tarif untuk kendaraan roda dua ini dinilai melebihi ketentuan resmi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul berharap pemerintah daerah segera turun tangan agar tarif parkir di fasilitas umum seperti stadion tetap sesuai dengan aturan. "Maunya sih gratis ya kalau bisa. Tapi kalau pun bayar, ya tarifnya harus sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Keluhan senada disampaikan Dini (23), warga lainnya yang hampir setiap hari datang ke stadion untuk berolahraga. Ia mengaku kerap menerima karcis parkir dari juru parkir yang tidak mengenakan seragam maupun tanda pengenal resmi.
"Saya hampir tiap hari lari di sini, dan memang sering dikasih tiket parkir sama orang yang jagain pintu gerbang. Tapi enggak ada identitas resmi, jadinya enggak nyaman," ungkap Dini.
Menurutnya, keberadaan juru parkir liar menimbulkan kesan negatif dan mengganggu kenyamanan pengunjung fasilitas umum.
Dishub: Tarif Parkir Rp3.000 Tidak Sesuai Perda
Menanggapi keluhan warga, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, mengaku terkejut dengan adanya pungutan parkir di Stadion Watubelah. "Saya baru tahu informasi soal ini, karena kami memang tidak mengelola parkir di stadion tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Perda, tarif parkir resmi adalah Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Dengan demikian, tarif Rp3.000 untuk kendaraan roda dua di Stadion Watubelah sudah termasuk pelanggaran. "Kalau tarifnya melebihi yang ditentukan, itu jelas sudah melanggar aturan," tegasnya.
Dishub Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menertibkan praktik parkir liar di area tersebut. "Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk kepolisian untuk menindak juru parkir liar yang meresahkan masyarakat," pungkasnya.
(iqk/iqk)