Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon membongkar sejumlah warung remang-remang di kawasan Stadion Bima. Tindakan ini diambil setelah ditemukannya aktivitas penjualan minuman keras (miras) di lokasi tersebut.
Setidaknya ada lima warung di kawasan Bima yang dibongkar oleh petugas dalam kegiatan yang dilakukan pada Kamis (19/6/2025). "Yang kita bongkar hari ini ada lima (warung)," Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Suswoyo, Kamis (19/6/2025).
Edi menjelaskan pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Wali Kota Cirebon Effendi Edo. Warung remang-remang tersebut diduga kuat menjual miras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atensi pimpinan, ini kami bongkar. Yaitu terkait dengan adanya minuman keras," kata Edi.
Selain karena adanya aktivitas penjualan minuman keras, Edi mengungkapkan bahwa pembongkaran juga dilakukan karena adanya dugaan sejumlah warung yang dijadikan tempat asusila.
"Diduga menyiapkan perempuan. Jadi di situ ada kamar," kata Edi.
Sebelumnya, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan akan membongkar sejumlah warung di kawasan Bima Kota Cirebon yang kedapatan menjual minuman keras.
Hal tersebut disampaikan Effendi Edo saat melakukan patroli di kawasan Bima bersama dengan jajaran Forkopimda pada Sabtu (14/6) malam. Edo mengatakan dalam patroli tersebut pihaknya mendapati adanya tempat-tempat yang menjual minuman keras. Edo menegaskan pihaknya akan membongkar tempat-tempat yang telah kedapatan menjual minuman keras tersebut.
"Pembongkaran karena sudah terbukti bahwa itu tempat penjualan miras. Jadi terpaksa akan kita bongkar. Karena itu bisa menjadi bibit penyakit bagi anak-anak muda kita," kata Edo.
(sud/sud)