Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan galian C di Blok Curug Dengkak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Rabu (18/6/2025). Hasilnya, aktivitas penambangan masih berlangsung meski belum mengantongi izin secara lengkap.
Bupati Cirebon, Imron menyayangkan masih adanya praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat. "Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan, terutama yang belum mengantongi izin. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal menjaga alam dan keselamatan warga," tegas Imron di lokasi.
Baca juga: Cicak Bisa Bikin Kamu Kaya, Begini Caranya! |
Ia menjelaskan bahwa Forkopimda saat ini tengah mengidentifikasi lokasi-lokasi tambang yang legal dan ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon. "Kami akan melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku usaha tambang yang berizin, serta penindakan tegas terhadap tambang yang tidak sesuai aturan. Ini penting agar kejadian seperti di Gunung Kuda tidak terulang kembali," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden yang disebut Imron mengacu pada longsor tambang di Gunung Kuda beberapa waktu lalu yang menelan korban jiwa, akibat lemahnya pengawasan terhadap tambang liar.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menegaskan sidak kali ini menyasar salah satu lokasi yang dikelola oleh salah satu perusahaan tambang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin lengkap.
"Perizinannya belum lengkap, jadi perusahaan ini belum boleh melakukan aktivitas penambangan," jelas Sumarni.
Sebagai langkah tegas, Polresta Cirebon langsung membentangkan garis polisi di area tambang tersebut, termasuk pada pintu masuk dan alat berat yang digunakan. "Kami juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Siapa pun yang melanggar aturan, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Dengan penindakan ini, Forkopimda berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Selain aspek hukum, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah-langkah pembinaan agar para pelaku usaha tambang bisa beroperasi secara legal dan berkelanjutan.
(sud/sud)