Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan menerbitkan petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Juknis tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Kuningan nomor 400.3/KPTS. 638-Dikbud/2025.
Penanggung jawab atau PIC SPMB 2025 Kabupaten Kuningan, Udin Khaerudin memaparkan, adanya petunjuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini dapat memudahkan para wali murid yang ingin mendaftarkan siswanya ke sekolah.
"Tentunya selaku PIC, dengan adanya juknis, SPMB dapat berjalan dengan lancar terutama dalam pelayanan publik dari satuan pendidikan terhadap calon murid baru atau wali murid dapat terlayani secara transparan," tutur Udin. Rabu (11/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SPMB SMP Kuningan 2025 sendiri memiliki prinsip Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi. Pada SPMB SMP 2025 calon wali murid yang mendaftar pada satuan pendidikan tidak pungut biaya pendaftaran. Pembiayaan dalam penyelenggaraan SPMB dibebankan pada anggaran dana BOSP satuan pendidikan masing-masing penyelenggara SPMB.
"Kami sesuai dengan amanah bahwasanya selama SPMB berlangsung setiap satuan pendidikan itu dilarang untuk adanya pungutan. Pelaksanaan SPMB ini wajib gratis," tegas Udin.
Udin juga menyampaikan, di tahun 2025 SPMB Kabupaten Kuningan tidak memberlakukan sistem tahap. Sehingga semua jalur masuk dibuka secara serentak.
"Nggak menggunakan tahap satu tahap dua. Kalau di dalam ketentuan juknis, jalur domisili, jalur prestasi, jalur akademik, jalur afirmasi itu dilakukan dalam satu waktu atau secara bersamaan, sesuai calon murid baru yang mendaftar di jalurnya masing-masing," tutur Udin.
Kuota dan Jalur SPMB SMP 2025 di Kuningan
- Kuota jalur domisili SMP 50% (empat puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan
- Kuota afirmasi SMP 20% (dua puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan
- Kuota Jalur Prestasi SMP adalah 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP.
- Jalur mutasi SMP 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Jadwal Pendaftaran SPMB SMP 2025 Kuningan
- Pengumuman Sosialisasi SPMB 05 Mei 2025
- Pendataan daya tampung dan Pemetaan Wilayah SPMB 5 - 9 Mei 2025
- Verifikasi dan validasi data Daya Tampung dan Pemetaan Wilayah SPMB 15 - 16 Mei 2025
- Penetapan Daya Tampung dan pemetaan wilayah SPMB 16 Mei 2025
- Pendataan Calon Murid Baru 19 Mei - 20 Juni 2025
- Pendaftaran SPMB oleh Satuan Pendidikan Jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi 23 - 30 Juni 2025
- Verifikasi Berkas 23 - 30 Juni 2025
- Seleksi SPMB 28 Juni s.d 30 Juli 2024
- Bursa SPMB 1 Juli 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi 2 Juli 2025
- Pendaftaran Ulang 4-5 Juli 2025
Berkas Dokumen Pendaftaran
- Formulir pendaftaran calon murid baru
- Surat pernyataan orang tua/ wali
- Foto copy ijazah dan surat keterangan lulus SD/ MI
- Foto copy Kartu Keluarga, Foto copy akta kelahiran, surat keterangan domisili (bila diperlukan), dokumen pendukung, berita acara pendaftaran.
Persyaratan umum pendaftaran SPMB SMP sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Persyaratan Khusus
Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dan penyandang disabilitas
- Bukti keikutsertaan calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain: Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik, Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial atau bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Bagi calon murid Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis, surat keterangan dari psikolog dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Jalur Prestasi Akademik Nilai Rapor
- Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang terdata pada Dapodik.
Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik Kejuaraan
- Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi, terdiri dari bidang sains, teknologi, riset dan/atau inovasi.
- Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang, seni budaya; dan/atau olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga. Satuan Pendidikan tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Wali atau Mutasi
- Mutasi tugas orang tua/wali murid dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon murid yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
- Mutasi tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur mutasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Jalur Putri Putri Guru atau Tenaga Kependidikan
- Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur mutasi yang tidak terpenuhi haruslah pada Satuan Pendidikan di mana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan yang sama.
- Bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru dan kartu keluarga
Jalur Domisili
- Calon Murid harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang sesuai ketentuan sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
Tata Cara Pendaftaran
Menurut Udin, untuk tata cara pendaftaran sendiri setiap satuan pendidikan bisa menggunakan sistem daring atau luring sesuai kemampuan dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan.
Untuk sistem daring, satuan pendidikan menyediakan website khusus atau google form untuk pendaftaran calon siswa. Di laman tersebut siswa atau wali murid bisa mengupload dokumen persyaratan, dan data diri calon siswa.
Sedangkan untuk sistem luring, siswa atau wali murid bisa langsung membawa berkas persyaratan ke sekolah yang dituju secara langsung.
"Kalau dinas pendidikan yang menaungi jenjang TK, SD, SMP itu pelaksanaannya di satuan pendidikan masing-masing yang bisa dilaksanakan secara daring maupun luring sesuai kemampuan satuan pendidikan. Untuk daring bisa lewat website sekolah atau google form sedangkan untuk luring wali murid bisa menyerahkan berkas secara langsung ke sekolah," tutur Udin.
Di Kabupaten Kuningan sendiri ada ratusan sekolah SMP yang membuka penerimaan siswa baru dengan daya tampung yang bervariasi. Lebih jelasnya berikut daya Tampung Siswa Baru 78 SMP Negeri di Kuningan
- SMPN 1 Ciawigebang 320 siswa
- SMPN 1 Cibeureum 224 siswa
- SMPN 1 Cibingbin 256 siswa
- SMPN 1 Cidahu 320 siswa
- SMPN 1 Cigandamekar 160 siswa
- SMPN 1 Cigugur 160 siswa
- SMPN 1 Cilebak 128 siswa
- SMPN 1 Cilimus 352 siswa
- SMPN 1 Cimahi 160 siswa
- SMPN 1 Ciniru 160 siswa
- SMPN 1 Cipicung 224 siswa
- SMPN 1 Ciwaru 256 siswa
- SMPN 1 Darma 224 siswa
- SMPN 1 Garawangi 288 siswa
- SMPN 1 Hantara 128 siswa
- SMPN 1 Jalaksana 352 siswa
- SMPN 1 Japara 192 siswa
- SMPN 1 Kadugede 320 siswa
- SMPN 1 Kalimanggis 224 siswa
- SMPN 1 Karangkancana 160 siswa
- SMPN 1 Kramatmulya 288 siswa
- SMPN 1 Kuningan 352 siswa
- SMPN 1 Lebakwangi 320 siswa
- SMPN 1 Luragung 352 siswa
- SMPN 1 Maleber 288 siswa
- SMPN 1 Mandirancan 256 siswa
- SMPN 1 Nusaherang 256 siswa
- SMPN 1 Pancalang 160 siswa
- SMPN 1 Pasawahan 224 siswa
- SMPN 1 Selajambe 128 siswa
- SMPN 1 Subang 96 siswa
- SMPN 1 Sindangagung 160 siswa
- SMPN 2 Ciawigebang 192 siswa
- SMPN 2 Cibeureum 128 siswa
- SMPN 2 Cibingbin 160 siswa
- SMPN 2 Cidahu 224 siswa
- SMPN 2 Cigugur 96 siswa
- SMPN 2 Cilimus 224 siswa
- SMPN 2 Cimahi 160 siswa
- SMPN 2 Ciniru 128 siswa
- SMPN 2 Ciwaru 128 siswa
- SMPN 2 Darma 96 siswa
- SMPN 2 Garawangi 224 siswa
- SMPN 2 Jalaksana 224 siswa
- SMPN 2 Japara 160 siswa
- SMPN 2 Kadugede 160 siswa
- SMPN 2 Kalimanggis 128 siswa
- SMPN 2 Kramatmulya 256 siswa
- SMPN 2 Kuningan 320 Siswa
- SMPN 2 Lebakwangi 224 Siswa
- SMPN 2 Luragung 96 siswa
- SMPN 2 Mandirancan 256 siswa
- SMPN 2 Maleber 128 siswa
- SMPN 2 Pancalang 160 siswa
- SMPN 2 Pasawahan 96 siswa
- SMPN 2 Selajambe 96 siswa
- SMPN 2 Sindangagung 192 siswa
- SMPN 2 Subang 64 siswa
- SMPN 3 Ciawigebang 160 siswa
- SMPN 3 Cilimus 160 siswa
- SMPN 3 Cimahi 96 siswa
- SMPN 3 Darma 128 siswa
- SMPN 3 Kuningan 320 siswa
- SMPN 3 Luragung 160 siswa
- SMPN 4 Ciawigebang 192 siswa
- SMPN 4 Darma 96 siswa
- SMPN 4 Kuningan 352 siswa
- SMPN 5 Ciawigebang 192 siswa
- SMPN 5 Kuningan 160 siswa
- SMPN 6 Kuningan 96 siswa
- SMPN 7 Kuningan siswa 352
- SMPN Satu Atap Cibulan siswa 128
- SMPN Satu Atap Patala siswa 32
- SMPN Satu Atap Situgede 32 siswa
- SMPN Satu Atap Margabakti 30 siswa
- SMPN Satu Atap Bantarpanjang 32 siswa
- SMPN Satu Atap Cimulya 32 siswa
- SMPN Satu Atap Rambatan siswa 32