Janji Tawuran di Minimarket Cirebon, 3 Pelajar Ditangkap Polisi

Janji Tawuran di Minimarket Cirebon, 3 Pelajar Ditangkap Polisi

Ony Syahroni - detikJabar
Kamis, 22 Mei 2025 13:19 WIB
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Kelompok berandalan bermotor yang sempat membuat onar di Cirebon akhirnya berhasil diringkus. Saat ini, dari sejumlah pelaku yang terlibat, setidaknya ada tiga orang yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, aksi kelompok berandalan bermotor itu sempat menjadi sorotan usai aksi mereka terekam kamera warga dan videonya beredar luas di grup-grup aplikasi perpesanan.

Dalam video yang beredar, terlihat sekelompok berandalan bermotor itu sedang menganiayanya seorang pemuda di halaman parkir minimarket yang ada di Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, dalam aksinya mereka juga nampak menenteng beragam jenis senjata tajam berukuran besar. Peristiwa itu diketahui terjadi pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Ketiga Pelaku Masih Pelajar

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan bahwa kelompok yang berbuat onar di Cirebon beberapa waktu lalu itu merupakan anak-anak yang masih berstatus sebagai pelajar.

ADVERTISEMENT

Oleh karenanya, dalam pers rilis pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, ketiganya tidak dihadirkan. Menurut Eko, mereka yang saat ini telah diamankan merupakan orang-orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

"Kita telah mengamankan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum dengan inisial MD, FH dan R. Ini semua masih anak sekolah," kata Eko.

"Yang membacok itu yang berinisial R. Kemudian yang dua orang lagi juga ada," ujarnya melanjutkan.

Namun menurut Eko, tindakan ketiga pelaku tersebut sudah tergolong sebagai tindak kriminal. Sebab, dalam aksinya mereka melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda seusia mereka, hingga korban mengalami luka bacok di bagian belakang leher.

"Sementara ini akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi kita juga harus bisa membedakan batas mana itu kenakalan remaja, dan mana yang sudah mengarah ke kriminalitas. Jadi akan kita sesuaikan dengan tindakan-tindakan yang sudah dilakukan oleh anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini," ucap Eko.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam berukuran besar.

Motif Pembacokan

Terkait motif, Eko menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan tersebut diawali dari adanya empat kelompok yang janjian untuk melakukan aksi tawuran.

"Jadi ini ada empat kelompok anak-anak pelajar yang janjian untuk melakukan tawuran," ucapnya.

Menurut Eko, baik para pelaku maupun korban yang dikeroyok itu berasal dari kelompok-kelompok yang telah janjian untuk melakukan aksi tawuran.

"Ada empat kelompok. (Korban) dari salah satu kelompok, karena ada empat kelompok. Jadi ini antarkelompok," kata Eko.

Ancaman Hukuman

Akibat aksi brutalnya melakukan penganiayaan dan membuat onar, tiga orang yang telah diamankan pun akan diproses lebih lanjut.

Eko menambahkan bahwa dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

"Pasal yang kita kenakan, yang pertama yaitu undang-undang darurat, membawa senjata tajam, ancaman hukumannya 10 tahun. Kemudian Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman 9 tahun," kata dia.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads