6 Fakta Kuli Bangunan di Cirebon Edarkan Uang Palsu

6 Fakta Kuli Bangunan di Cirebon Edarkan Uang Palsu

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 16 Mei 2025 09:00 WIB
Uang palsu yang diedarkan S
Uang palsu yang diedarkan S. (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Cirebon -

Polisi menangkap S (25), warga Cirebon setelah kedapatan mengedarkan uang palsu (upal). Akibat perbuatannya, S melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Berikut fakta-faktanya

1. Kuli Bangunan

S sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan. Aksi S mengedarkan uang palsu diketahui setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyampaikan, sejumlah pemilik warung merasa curiga terhadap uang yang mereka terima dari pelanggan.

2. Edarkan di Warung Kecil

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak S dan menangkapnya di Desa Bodesari, Kecamatan Weru, pada 5 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

"Modus tersangka adalah menyimpan uang palsu secara fisik, lalu membelanjakannya di warung-warung kecil untuk kebutuhan pribadinya. Tindakan ini sangat merugikan pelaku usaha kecil di masyarakat," ujar Sumarni, Kamis (15/5/2025).

3. Barang Bukti

Saat penggeledahan, polisi menemukan uang palsu dengan total nominal Rp2.290.000. Uang tersebut disimpan di rumah pelaku dan sejumlah uang palsu dari sejumlah tempat yang sempat didatangi pelaku untuk berbelanja.

4. Beli Rp1 Juta

Dalam pengakuannya, S mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang rekannya dengan sistem pembelian. Ia mengaku membeli uang palsu senilai Rp1 juta dan menerima imbalan upal senilai Rp4 juta. Aksi ini telah dijalankan selama kurang lebih tiga minggu.

"Ide ini saya dapat dari teman. Saya memang sedang butuh uang, makanya coba-coba. Baru sebentar, tapi sudah sempat digunakan belanja beberapa kali," kata S dalam keterangannya kepada polisi.

5. Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memeriksa uang yang diterima, terutama di warung-warung kecil yang kerap menjadi sasaran empuk para pelaku peredaran uang palsu.

"Jika ada temuan uang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian. Jangan sampai masyarakat menjadi korban," pungkas Sumarni.

6. Cek Keaslian Uang

Perwakilan Bank Indonesia (BI), Budiarto dan Egi Migrawanto dari Unit Implementasi PUR KPwBI Cirebonnmengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam transaksi tunai, dengan mengenali keaslian uang melalui metode 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang.

Penggunaan alat bantu seperti lampu UV dan kaca pembesar juga dianjurkan, khususnya saat menerima uang dalam jumlah besar atau dari pihak yang belum dikenal.

(bba/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads