Maling yang Bikin Warga Cikedung Indramayu Marah Ditangkap!

Maling yang Bikin Warga Cikedung Indramayu Marah Ditangkap!

Sudedi Rasmadi, Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Jumat, 11 Apr 2025 19:11 WIB
Polisi menangkap maling yang buat geram warga Cikedung Indramayu
Polisi menangkap maling yang buat geram warga Cikedung Indramayu (Foto: Istimewa)
Indramayu -

Polisi meringkus maling yang membuat warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung 'mengamuk'. Pria berinisial S (27) kini sudah dijebloskan ke bui.

S diketahui merupakan warga setempat yang bikin geram atas ulahnya melakukan pencurian berkali-kali. S yang sempat ditangkap lalu dibebaskan ditangkap lagi di Jalur Pantura, Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya oleh Satreskrim Polres Indramayu pada Kamis (10/4/2025).

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan penangkapan terhadap S dilakukan usai melakukan pendalaman informasi warga dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan disertai warga yang menjadi korban membuat laporan polisi resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara estafet, kemarin warga masyarakat melapor, kami periksa saksi-saksi dan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini dan bahwa betul memang saudara S ini adalah pelaku dari tindak pidana pencurian tersebut," ujar Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

Ari menuturkan S terbukti melakukan pencurian di kawasan kediamannya. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil meringkus S. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel hingga sepeda anak.

ADVERTISEMENT

"Tersangka kita kenakan Pasal Pasal 363 ayat 2 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 362 KUHP (Pencurian biasa) ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Polisi menangkap maling yang buat geram warga Cikedung IndramayuPolisi menangkap maling yang buat geram warga Cikedung Indramayu Foto: Istimewa

Kasus tersebut sempat menjadi sorotan warga. Bahkan warga sempat menggeruduk kantor Polsek Cikedung. Kala itu, warga meminta kejelasan lantaran pelaku yang sudah ditangkap dibebaskan lagi.

Kuwu Desa Amis, Agus Nurakhmad menuturkan tindakan warga hingga mendatangi Kantor Polsek Cikedung dipicu rasa kecewa.

Pelaku rupanya sudah lama diincar warga. Sebab, warga curiga pelaku yang tak lain warga Desa Amis itu sering melakukan aksi pencurian.

"Karena memang sudah lama ini, masyarakat mencurigai pelaku ini. Sehingga ketika pelaku tertangkap harapannya polisi bisa menghukum memberikan sanksi. Tetapi yang jadi kekecewaan masyarakat adalah ketika sudah ditangkap akhirnya dilepaskan lagi. Itu yang jadi kekecewaan masyarakat," kata Agus.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan memberi penjelasan soal kasus itu hingga berujung tuntutan warga.

Pelaku sempat diamankan ke Mapolsek Cikedung. Namun, korban disebut tidak bersedia melanjutkan proses ke jalur hukum kejadian.

"Kita tawarkan kepada pelapor untuk membuat laporan, cuma pelapor tidak bersedia untuk membuat laporan atau memproses secara hukum. Kemudian dikarenakan kita Polsek Cikedung mempertimbangkan 1x24 jam akhirnya kita kembalikan dan arahkan wajib lapor," ujar Adi.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads