Panen raya padi di sebagian wilayah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sudah dimulai. Namun, beberapa petani mengeluhkan mahalnya biaya panen lantaran kondisi jalan rusak.
Di Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya misalnya, para petani mengeluhkan sulitnya akses pertanian. Disebabkan kondisi jalan yang rusak parah.
Selain berlubang, sepanjang jalan Cagak-Korya itu pun masih berlumpur. Apalagi setelah sering diguyur hujan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sejak musim tanam sudah begitu. Tapi parahnya kan sekarang. Akses pengangkutan padi sulit," ujar Salah Seorang Petani, Toha (50) kepada detikJabar, Senin (7/4/2025).
Toha mengaku saat ini ia dan petani lainnya mulai memanen padi. Namun, kerusakan jalan sepanjang hampir 15 kilometer itu membuat ia kesulitan untuk mengangkut padi dari sawah.
"Antara 15 kilometer, sebenarnya itu kayaknya Jalan Kabupaten. Lagi panen ini tapi ya nggak tahu bisa keluar nggak padinya. Sekitar 5 bahu lah," ungkapnya.
Ia juga mengaku harus mengeluarkan kocek tambahan untuk mengangkut padi dari sawah ke permukiman. Bukan masalah jarak. Namun rusaknya akses membuat biaya semakin tinggi.
"Jadi kalau jasa angkutan per bahu itu sekitar Rp2 juta dari sawah sampai ke perdesaan. Jarak mah nggak terlalu jauh cuma kan kondisi jalannya rusak," ucapnya.
Di sisi lain, hasil panen di Kecamatan Kroya cukup baik. Rata-rata dalam satu bahu bisa mendapat panen sekitar 6 ton lebih.
Namun, soal harga gabah, Toha mengaku hanya berkisar Rp6.200 sampai Rp6.300 saja perkilogramnya untuk gabah kering panen. Bahkan, harga bisa lebih anjlok ketika kondisi gabah kurang layak.
"Harga kalau di luar sekitar 62-63 gabah basah, kalau kondisinya parah ya 57 apalagi sekarang sulit akses," katanya.
DPC Serikat Petani Indramayu menanti sinergitas aksi nyata dari Bupati Indramayu. Terlebih seputar janjinya di massa kampanye yang berkomitmen dalam pembangunan sektor pertanian.
"Kami SPI Indramayu berharap segera terlaksana untuk percepatan pembangunan jalan usaha tani sebagai wujud perlindungan petani Kabupaten Indramayu," kata Ketua DPC SPI Indramayu Try Utomo.
Menurutnya, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan jalan usaha tani sebagai bagian dari perlindungan dan pemberdayaan petani. Hal ini diatur dalam UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Kami mendorong agar pembangunan dan rehabilitasi jalan usaha tani dipercepat, khususnya di wilayah-wilayah sentra produksi pangan, sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap petani kecil dan upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional," pungkasnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu Sugeng Heryanto terkait jalan usaha tani termasuk jalan persawahan bisa dilakukan oleh pemerintah desa maupun pemerintah daerah. Sebab, desa memiliki program ketahanan pangan, yang artinya bisa digunakan untuk usaha tani seperti infrastruktur.
Sebetulnya desa juga bisa menganggarkan jalan sawah, apalagi desa itu punya anggaran buat ketahanan pangan. Bisa saja buat pembangunan saluran tersier jalan persawahan. Intinya untuk kegiatan ketahanan pangan," kata Sugeng kepada detikJabar.
Jalan usaha tani pun menjadi satu program untuk Pemkab Indramayu. Tahun ini sedikitnya terdapat 35 titik untuk program tersebut. Namun, program itu harus ditempuh sesuai mekanisme yakni dari musrenbang tingkat desa hingga kabupaten.
"Nanti di kabupaten direkap. Yaitu melalui Sistem Informasi Pengampunan Daerah atau SIPD itu ada di Bappeda. Jadi usulan perencanaan pembangunan setiap tahun dikumpulkan di Bappeda," ucapnya.
Terkait harga gabah, Sugeng menyebut pemerintah sudah menetapkan harga (HPP) yaitu minimal Rp6.500 per kilogram. Jika di suatu wilayah harga gabah masih di bawah HPP, Bulog akan turun tangan.
"Saya juga sempat ketemu kelompok petani di Kroya, saya udah koordinasi temen di Bulog. Jadi Bulog yang turun beli di petani," ucapnya.
(sud/sud)