Keluarga Linda Cari Keadilan atas Vonis di Ethiopia

Keluarga Linda Cari Keadilan atas Vonis di Ethiopia

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Sabtu, 05 Apr 2025 14:30 WIB
Ilustrasi sidang mk
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/Worawee Meepian)
Majalengka -

Kasus warga Kabupaten Majalengka, Linda Yuliana (28), yang diduga dijebak membawa barang terlarang di Ethiopia, memasuki babak baru. Linda divonis hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan setelah diduga terlibat dalam kasus jaringan narkotika.

Ketua Forum Migran Majalengka, Ida Neni Wahyuni atau yang akrab disapa Raida, membenarkan bahwa sidang putusan telah digelar baru-baru ini. "Iya betul sudah putusan kemarin. Vonisnya 6 tahun 6 bulan," kata Raida kepada detikJabar, Sabtu (5/4/2025).

Atas vonis tersebut, keluarga Linda masih terus berjuang mencari keadilan. Raida mengatakan, keluarga meyakini bahwa Linda adalah korban jebakan sindikat narkoba internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meyakini bahwa Linda hanyalah korban," ujar Raida.

Raida memastikan, keluarga tidak tinggal diam, dan masih terus melakukan berbagai upaya agar Linda bisa dibebaskan. Keluarga Linda juga berharap agar pemerintah Indonesia dapat memberikan bantuan hukum yang maksimal, karena setiap warga negara yang terjebak dalam kasus seperti ini harus mendapat perlindungan hukum dan keadilan.

ADVERTISEMENT

"Keluarga masih berusaha agar Linda dibebaskan," ucapnya.

Raida juga mengaku tengah mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat bahwa Linda tidak bersalah. Bahkan, upaya komunikasi dan advokasi telah dilakukan ke berbagai pihak terkait.

"Kami juga sudah komunikasi setelah vonis, sudah ke BP2MI, ke Kementerian Luar Negeri, bahkan saya rekam juga berbicara dengan KBRI di Addis Ababa. Intinya kami masih mencari keadilan agar Linda dibebaskan," tegas Raida.

Disinggung apakah keluarga akan mengajukan banding, Raida menyampaikan, peluang untuk banding masih terbuka. Namun, pihak keluarga masih terkendala oleh faktor biaya dan kelengkapan bukti.

"Kalau ada uang dan bukti-bukti (akan banding)," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Linda merupakan warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Majalengka. Linda harus berurusan dengan hukum di Ethiopia, karena diduga dijebak oleh sindikat narkoba.

Belum lama ini, orang tua Linda, Dede Sumiati (66) juga menceritakan, kasus yang menimpa putrinya itu. Kasus ini, kata Dede, bermula saat Linda menerima tugas untuk mengantarkan tas berisi cokelat ke Laos. Padahal di Ethiopia, Linda dijanjikan pekerjaan menjadi jasa titip (Jastip) serbuk emas.

"Linda berangkat ke Ethiopia setelah Idul Adha tahun 2024. Linda di sana hampir 1 minggu nggak kerja, katanya belum ada kerjaan," kata Dede.

Alih-alih bekerja di perusahaan emas, Linda malah ditugaskan mengantar cokelat ke Laos. Tanpa curiga, Linda membawa tas tersebut ke bandara.

Namun sayangnya, tugasnya itu diduga jebakan untuk Linda. Dia ditangkap di bandara Ethiopia setelah ditemukan barang terlarang di dalam tasnya, yang awalnya ia yakini berisi cokelat.

"Linda disuruh bawa cokelat sama pegawai hotel, coklat nya ditasin gitu. Linda percaya aja itu tas isi nya coklat. Pas di bandara Ethiopia, tas Linda diperiksa ternyata itu bukan coklat, tapi barang terlarang (diduga paket narkoba)," ujar Dede.

Setelah ditangkap Linda langsung menghubungi keluarga di Majalengka. Dia menangis mengaku dijebak. Dede juga yakin anaknya itu dijebak.

"Linda ditangkap di sana sekitar bulan enam (Juni). Dia langsung menghubungi saya sambil menangis, bilang kalau dia tidak tahu apa-apa dan dijebak. Iya, Linda dijebak di sana, saya yakin anak saya nggak kayak gitu," ungkap Dede.

(orb/orb)


Hide Ads