Suasana mudik di Cirebon mulai terasa. Jalur Pantura Cirebon mulai ramai pemudik, meski belum meriah. Pantauan di detikJabar di posko mudik SDN Sunyaragi Jalan Brigjen Darsono, Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Senin (24/3/2025) pukul 15.20 WIB, terlihat ribuan kendaraan dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah mulai ramaikan Jalur Pantura Cirebon.
Berdasarkan data jumlah kendaraan dari Petugas Dinas Perhubungan Kota Cirebon di rest area SDN Sunyaragi, dari pukul 14.00 sampai 15.00 WIB ada sekitar 2.787 kendaraan yang melintas di Jalur Pantura Brigjen Darsono, Kota Cirebon, dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 1.892 kendaraan, roda empat 626, angkutan umum kecil 33, angkutan umum besar 6, angkutan barang kecil 207, angkutan barang besar 23.
"Kalau peningkatan sudah ada cuman masih landai, kan masih hari kerja masih belum libur, diprediksi puncak arus mudik H-3 Lebaran, " tutur Agus, petugas Dishub Kota Cirebon, Senin (24/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kendaraan roda dua yang mulai meningkat, terjadi juga peningkatan kendaraan dari angkutan barang. Menurut Agung, peningkatan angkutan barang bertujuan untuk menghindari pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Jenderal Perhubungan Darat, Perhubungan laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
"Angkutan barang juga masih mendominasi, karena akan ada pembatasan jam operasional angkutan barang, berdasarkan keputusan bersama dari Jenderal Perhubungan Darat, Perhubungan laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara dan Direktur Jenderal Bina Marga, untuk pembatasnya ada yang per hari dan per jam," tutur Agung.
Untuk angkutan barang yang tidak dibatasi adalah angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG) , angkutan barang yang mengangkut motor mudik gratis, angkutan yang mengangkut hantaran uang,keperluan penanganan bencana alam, angkutan barang yang mengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak dan angkutan barang yang mengangkut barang pokok.
Pembatasan tersebut mulai berlaku Senin 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
(orb/orb)