Edo Paparkan Visi-Misi-Program Prioritas di Rapat Paripurna

Kota Cirebon

Edo Paparkan Visi-Misi-Program Prioritas di Rapat Paripurna

Ony Syahroni - detikJabar
Senin, 03 Mar 2025 23:42 WIB
Wali Kota Cirebon Effendi Edo.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo. (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyampaikan visi, misi dan sejumlah program prioritas dalam masa kepemimpinannya selama periode 2025 - 2030. Effendi Edo bersama wakilnya, Siti Farida Rosmawati mengusung visi Setara Berkelanjutan.

Pemaparan mengenai visi, misi dan sejumlah program prioritas itu disampaikan Effendi Edo saat memberikan pidato dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang berlangsung di ruang rapat Griya Sawala, Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (3/3/2025).

"Visi yang akan kami wujudkan selama 5 tahun ke depan adalah terwujudnya Kota Cirebon yang sejahtera, tertata, aspiratif, religius, aman dan berkelanjutan tahun 2029, atau disingkat terwujudnya Kota Cirebon yang setara berkelanjutan tahun 2029," kata Effendi Edo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setara Berkelanjutan mengandung sebuah harapan untuk mewujudkan kesetaraan dalam pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon," sambung dia.

Edo mengatakan, harapan yang ada di dalam visi tersebut ia canangkan ke dalam 5 misi. Pertama yaitu, meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing. Kedua, meningkatkan produktivitas ekonomi berbasis kearifan lokal.

ADVERTISEMENT

Ketiga, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan bebas KKN, dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Keempat, mewujudkan keseimbangan serta pelestarian lingkungan hidup berkelanjutan dan berketahanan. Kelima, meningkatkan pemberdayaan sosial dan budaya lokal.

Lebih lanjut, Edo mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan serangkaian program untuk direalisasikan sampai dengan akhir masa jabatannya. Program tersebut meliputi 12 sektor.

Di antaranya yaitu sektor ekonomi, sektor pendidikan dan olahraga, sektor kesehatan, sektor perlindungan sosial, sektor infrastruktur kota, sektor birokrasi dan pemerintahan, sektor Badan Usaha Milik Daerah, sektor lingkungan hidup, sektor partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, sektor religius dan budaya, sektor ketenteraman dan ketertiban umum, sektor pembangunan berkelanjutan.

Edo menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 260 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya, menyusun Rencana Pembangunan Daerah, sebagai satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Dengan berlandaskan pada ketentuan tersebut, visi, misi dan program prioritas, sebagaimana telah kami sampaikan tadi, akan segera ditindaklanjuti dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2025-2029," terang dia.

"Selanjutnya dokumen RPJMD tersebut akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, paling lama 6 bulan setelah kami dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon," kata Edo menambahkan.

(orb/orb)


Hide Ads