Wamen ATR/BPN: Sertifikasi HGB Pagar Laut Sudah Dibatalkan

Wamen ATR/BPN: Sertifikasi HGB Pagar Laut Sudah Dibatalkan

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Kamis, 13 Feb 2025 13:37 WIB
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan.
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen membongkar kasus pagar laut. Sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) telah dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN.

"Teruntuk pagar laut, untuk tugas dan fungsi di kementerian ATR/BPN sendiri sudah kami laporkan juga ke hadapan DPR RI saat itu, bahwa apa yang bisa dikerjakan pada tahapan kami, untuk sertifikasi HGB yang di atas laut sudah dibatalkan. Saat ini sedang berproses untuk terus yang di atas laut akan dibatalkan," kata Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Ossy Darmawan saat diwawancarai detikJabar di Majalengka, Kamis (13/2/2025).

Kasus pagar laut ini terus menjadi sorotan dari berbagai pihak agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara tuntas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ossy menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk membuka kasus ini dengan transparan sejak pertama kali mencuat ke publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dengar saat ini APH (Aparat Penegak Hukum) melalui kepolisian juga melakukan penyidikan tidak lagi penyelidikan, tapi sudah naik ke tahap penyidikan. Mari kita hormati dan hargai proses hukum tersebut. Kementerian ATR/BPN tentunya sejak awal kasus ini mencuat, berkomitmen untuk membuka kasus ini secara terang benderang," ujarnya.

Selain itu, Ossy juga mengultimatum kepada internal kementerian ATR/BPN agar tidak terlibat kasus pagar laut. Jika ada yang terlibat, tegas dia, sanksi siap mengganjar.

ADVERTISEMENT

"Oknum-oknun internal ATR/BPN hasil investigasi dari Irjen sudah diberikan sanksi berat secara administratif," ucapnya.

Hingga saat ini, kasus pagar laut terus menarik perhatian banyak pihak, termasuk adanya desakan pembongkaran pagar yang berdiri di atas laut. Namun, terkait dengan pembongkaran, Ossy menekankan, bahwa hal tersebut berada di luar kewenangannya.

"Untuk pembongkaran sekali lagi, kami hanya bisa bekerja di bawah tugas dan fungsi kami memang kalau bangunan yang di atas laut tentunya jadi kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saya denger juga Kemarin sudah ada perkembangan, bahwa sudah ada perusahaan yang mengakui pagar laut tersebut. Ya tentunya ini menjadi urusan Kementerian Kelautan yang tidak bisa kami campuri," pungkasnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads