Maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang diantaranya kenakalan remaja dan aksi perundungan (bullying) di kalangan remaja masih menjadi perhatian utama di Kabupaten Cirebon. Di era disrupsi informasi saat ini, aksi kenakalan remaja dan kekerasan terhadap anak kerap viral di media sosial, mengungkap fakta bahwa perundungan masih menjadi masalah serius di lingkungan sekolah dan pesantren.
Sebagai langkah preventif, Polresta Cirebon bersama Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dit PPA) Bareskrim Polri menggelar sosialisasi di Pondok Pesantren Kempek Aisyah Kabupaten Cirebon.
Kegiatan ini diikuti oleh 1.200 santriwati dan santri dengan kehadiran sejumlah tokoh, termasuk Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni serta Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sosialisasi tersebut, para santri diberikan pemahaman mengenai dampak perundungan, pencegahan kenakalan remaja, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kejahatan seksual dan perdagangan orang.
"Kami ingin memberikan motivasi dan edukasi kepada para santri tentang pentingnya menjaga keselamatan fisik dan mental, serta peran kepolisian dalam menangani kejahatan dan masalah sosial di masyarakat," ujarnya.
Antusiasme para santri terlihat saat sesi dialog interaktif dengan tim penceramah. Pengasuh Pondok Pesantren Kempek Aisyah, Umi Afwah Mumtazah, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran tim kepolisian yang telah memberikan wawasan penting bagi santri dalam menghadapi berbagai tantangan sosial.
"Kegiatan ini sangat membuka edukasi tentang perlindungan anak terutama dan kenakalan remaja dan aksi bullying. Kami ucapkan terima kasih banyak," terangnya.
Hotline untuk Melapor Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan, masyarakat dan santri yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melaporkannya melalui layanan darurat 110, layanan 129, atau hotline Kementerian Sosial di 1500771.
Berdasarkan data dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, sepanjang tahun 2024 terdapat 32 kasus kekerasan terhadap anak. Angka ini memang mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 46 kasus, namun Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Eny Suhaeni, menegaskan bahwa jumlah tersebut kemungkinan lebih besar dari yang dilaporkan.
"Aksi negatif terhadap anak memang masih ada. Dari 32 kasus yang melapor ke kami (P2TP2A), kemungkinan jumlah sebenarnya lebih banyak karena ada yang melapor ke LSM dan polresta, serta mungkin ada yang tidak melapor sama sekali," ujarnya, Jumat (7/2/2025).
DPPKBP3A terus mengintensifkan berbagai upaya untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi kampanye edukasi, peningkatan fasilitas pelaporan, serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
(yum/yum)