Stadion Bima merupakan salah satu fasilitas olahraga yang ada di Kota Cirebon, Jawa Barat. Kini, stadion milik daerah itu tengah menjadi sorotan setelah diketahui telah disewakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kepada pihak lain.
Terkait hal ini, DPRD Kota Cirebon merespons dengan memanggil Dispora untuk membahas masalah penyewaan stadion Bima dalam sebuah rapat yang digelar di ruang Griya Sawala, Gedung DPRD, pada Rabu (5/2) sore.
Dalam rapat tersebut terungkap jika stadion Bima Kota Cirebon telah disewakan senilai Rp50 juta per tahun. Adapun pihak penyewanya adalah Bina Sentra Football Academy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio menyoroti beberapa hal mengenai penyewaan stadion Bima. Salah satunya adalah aturan yang mengatur proses penyewaan stadion tersebut.
"Yang menjadi persoalan, dari pihak Dispora itu tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Cirebon. Tidak ada koordinasi atau tidak ada persetujuan," kata Andrie dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Andrie kemudian menanyakan mengenai nilai dari penyewaan stadion Bima yang diketahui sebesar Rp50 juta per tahun.
"Memang muncul sebuah angka. Angkanya Rp50 juta untuk sebuah stadion yang besar. Apakah bapak ini punya kajian? Kenapa angka itu bisa muncul Rp50 juta per tahun?," tanya Andrie.
Penjelasan Kepala Dispora
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dispora Kota Cirebon, Irawan Wahyono memberi jawaban. Irawan menjelaskan mengenai penyewaan stadion Bima kepada Bina Sentra Football Academy.
Menurut Irawan, penyewaan stadion Bima ini berawal dari adanya permintaan dari Bina Sentra Football Academy yang ingin menggunakan stadion tersebut untuk sebuah event sepakbola.
"Kami ingin menyampaikan kronologi mengenai stadion Bima yang disewa oleh Bina Sentra Football Academy. Ini berawal dari Bina Sentra yang bermaksud menggunakan stadion Bima utama untuk festival sepakbola. Tapi pemilik Bina Sentra melihat kondisi lapangan stadion Bima, menurut pandangannya harus menjadi perhatian untuk diperbaiki," kata Irawan.
"Kemudian atas dasar itu sebelum kami tuangkan dalam perjanjian, saya secara lisan menyampaikan, kalau memang mau menggunakan tentunya harus ada retribusi dan harus berani memperbaiki keadaan yang ada di stadion Bima. Baik itu rumput, tempat duduk dan lain sebagainya. Pemikiran itu kelihatannya beliau ini menerima apa yang menjadi pandangan kami. Jadi retribusi tapi dibarengi dengan perbaikan," jelas dia.
Irawan mengatakan, ada beberapa kegiatan yang akan dilakukan Bina Sentra Football Academy di Stadion Bima Kota Cirebon. Salah satunya membangun akademi sepakbola dari berbagai usia.
"Cita-cita dari Bina Sentra ini adalah membangun academy football dari berbagai usia dengan kurikulum nasional. Kemudian kalau sudah beres, stadion Bima akan menjadi home base dari liga utama. Atas dasar pandangan mereka yang begitu, kami tertarik. Karena bicaranya masa depan," kata Irawan.
![]() |
Awalnya, kata Irawan, pihaknya menginginkan agar penyewaan Stadion Bima dilakukan per hari. Hanya saja, kata dia, Bina Sentra Football Academy tidak mau melakukan perbaikan jika stadion tersebut disewakan per hari.
"Di situ menghitungnya per hari. Tapi kalau per hari mereka nggak mau memperbaiki. Setelah itu saya mengambil keputusan, silakan stadion ini digunakan dengan membayar retribusi dan memperbaiki," kata dia.
"Kami menyadari bahwa apa yang kami lakukan yakin tidak sepenuhnya benar. Apalagi yang hitungannya itu angkanya Rp50 (juta). Itu kalau hitungan per harinya Rp500 (ribu) dikali 30 (sebulan) dikali 12 (setahun), itu ada sekitar Rp100 (juta). Itu kalau memang keadaan stadionnya baik-baik saja dan (sesuai) standar," ucap Irawan.
Tanggapan Kepala BPKPD
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara menjelaskan mengenai aturan dalam penyewaan Stadion Bima, yang merupakan salah satu sarana olahraga milik daerah.
"Terkait dengan pemanfaatan melalui sewa-menyewa ini memang ada mekanisme sendiri. Dan kewenangan itu ada di pengelola. Jadi tahapannya sudah diatur di dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024," kata Mastara.
"Jadi ada tahapan. Ada satu prosedur yang harus diikuti. Mengajukan tentunya kepada pengelola melalui BPKPD selaku pejabat penata usaha. Atas pengajuan itu baru kami membuat surat kepada Pak Sekda selaku pengelola. Dan Pak Sekda juga akan melanjutkan kepada Pak Wali untuk mendapatkan persetujuan," kata dia menambahkan.
Adapun tentang besaran nilai dalam proses penyewaan, menurut Mastara juga harus ada pihak penilai. "Tentunya kalau kaitannya dengan sewa-menyewa itu harus ada penilai. Sehingga kita fair, besaran terkait dengan sewanya itu berapa. Dan yang menetapkan besaran sewa pun itu wali kota," kata dia.
Oleh karenanya, Mastara menilai proses penyewaan stadion Bima yang dilakukan Dispora Kota Cirebon tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi terkait dengan apa yang sudah terjadi, memang ini saya kira tidak melalui prosedur mekanisme yang sesuai dengan aturan. Dan ini sudah terjadi. Kami selaku pengelola sudah memberi surat teguran kepada Dinas Pemuda dan Olahraga," kata Mastara.
(yum/yum)