Peristiwa memilukan dialami seorang gadis di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Korban yang ketika itu masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar, menjadi sasaran pelampiasan nafsu bejat ayah dan kakak tirinya.
Kuasa hukum korban, Toni RM menjelaskan, peristiwa itu bermula saat ayah tiri korban, Jumadi Blangpak menyandang status duda dan menikah siri dengan ibu korban pada tahun 2017 silam. Saat itu, Jumadi membawa satu anak laki-lakinya. Mereka kemudian menetap di rumah baru di kampung halaman korban.
"Awalnya, ibu korban itu janda kan punya anak perempuan. Kemudian tahun 2017, itu menikah siri dengan pelaku Jumadi orang Majakerta, Kecamatan Balongan," kata Toni RM kepada detikJabar, Kamis (23/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun entah apa yang ada dibenak tersangka. Anak tirinya yang ketika itu masih sangat belia justru dipaksa dan diancam untuk melayani nafsunya.
"Jumadi punya anak namanya R. Kemudian setelah menikah itu Jumadi ternyata mulai menyetubuhi korban caranya dengan memaksa, iming-iming, sampai merayunya. Setelah berhasil dia mengancam korban akan dibunuh," jelas Toni.
Dalam kondisi tertekan, korban tak bisa melawan atau bahkan menceritakan keadaan yang dialaminya. Sehingga, ia sering menjadi sasaran kebejatan ayah tirinya. Apalagi pada saat itu, ibu kandungnya pergi bekerja ke luar negeri.
"Akhirnya korban tidak berani buka suara. Pada tahun 2019, ibunya pergi ke luar negeri. Nah saat itu ulah bejat ayah tirinya semakin menjadi, korban disetubuhi terus," ujarnya.
Ironisnya, aksi bejat Jumadi justru diikuti oleh anak kandung, yaitu R. R yang merupakan kakak sambung juga memperkosa korban saat ibunya di luar negeri.
Korban yang ketika itu yang baru pulang usai mengaji, langsung dipaksa kakak sambungnya untuk melakukan hubungan badan. Menurut Toni, aksi itu dilakukan karena pelaku sering melihat film porno.
"Kemudian anaknya itu ikutan, suatu hari korban pulang ngaji, anaknya ikut setubuhi korban sama modusnya. Pengakuan cuma sekali, itu karena sering melihat film porno kalau tidak salah dalam keterangan saat sidangnya," jelas Toni.
Waktu semakin bergulir, dalam kondisi memilukan, korban berusaha tetap melakukan aktivitasnya sebagai pelajar. Kini, korban sudah memasuki kelas 2 SMP.
Aksi bejat itu masih berulang hingga ibu korban pulang dari luar negeri. Akhirnya, aksi itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pamannya.
"Terkahir digarap itu Februari 2024. Pas pertengahan Maret korban mengadu dan akhirnya kedua pelaku dilaporkan ke polisi," ujarnya.
Melihat gelagat korban, pada pelaku kemudian sempat kabur dari rumahnya. Namun, setelah 2 hari dilaporkan, pelaku R kembali pulang dan akhirnya diamankan polisi.
Sementara itu, polisi berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan tersebut. Pelaku sempat kabut, sebelum akhirnya ditangkap.
"Kita dapatkan informasi yang bersangkutan berada di Sukabumi, akhirnya kita langsung bergerak cepat dan akhirnya menangkap saudara J dan saat ini sedang kita laksanakan proses penyidikan dan sekarang ada di Polres Indramayu," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan, Kamis (23/5/2024).
Dijelaskan Adi, tersangka J kabur dari kediaman setelah korban buka suara. Pelaku melarikan diri ke Sukabumi dan bekerja sebagai nelayan.
"Tersangka kooperatif saat itu karena memang menurut informasi dia itu di sana bekerja sebagai nelayan kemudian kita tunggu dan langsung ditangkap di pantai," katanya.
Adi menerangkan, tersangka diduga telah menyetubuhi anak tirinya sejak tahun 2017 silam. Saat itu, korban yang duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar dipaksa melayani nafsu bejatnya.
Aksi itu terus berulang hingga korban duduk di bangku kelas 2 SMP. Terlebih, aksi bejat tersangka semakin leluasa saat ibu korban berangkat ke luar negeri.
"Kejadian bulan April 2017 sampai dengan terakhir tanggal 26 Februari 2024," ujarnya.
Bahkan, aksi serupa diikuti oleh kakak sambung korban. Kini, tersangka R yang merupakan anak dari tersangka J sudah divonis 1,5 tahun penjara.
"Karena memang sebelumnya untuk anaknya sendiri sudah kita tetapkan tersangka dan sudah putusan pengadilan," pungkasnya.
(mso/mso)