Polres Indramayu menangkap 6 orang kawanan pencuri sepeda motor lintas daerah. Dua pria diantaranya dihadiahi timah panas lantaran melawan saat ditangkap.
Pria bertato M (21) dan S (27) berjalan jingkat saat digelandang di Mapolres Indramayu, Senin (25/11/2024). Keduanya merupakan sang eksekutor dan joki spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Indramayu, Cirebon hingga Subang.
Pelaku M misalnya merupakan residivis dalam kasus serupa. Meski cenderung masih muda, M sempat dipenjara di tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata kita menangkap yang bersangkutan kembali dan dia berusaha melarikan diri akhirnya dilakukan upaya tindakan tegas terukur," kata Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers.
Di hadapan polisi, kawanan pencuri sepeda motor ini mengaku telah beraksi di 20 titik yang tersebar di Subang, Indramayu dan Cirebon. Aksi M dan S, juga diikuti oleh pelaku D (16) remaja asal Kabupaten Subang juga menjadi joki ranmor.
Hasil curiannya, para pelaku menjual kepada R, N dan B warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu dengan harga Rp4 juta sampai Rp5 juta perunit sepeda motor.
"Dia melakukan hunting, apabila melihat kendaraan yang terparkir di pekarangan, teras ataupun di dalam rumah yang sepi kemudian mereka melakukan aksi dengan mencongkel rumah dan mencari kunci kemudian membawa motor tersebut," kata Ari menjelaskan aksi-aksi pelaku.
Rupanya, para pelaku melancarkan aksi tersebut demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Hasil dari pencurian ini mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Selain para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 unit sepeda motor dan satu unit obeng.
Dari hasil curian itu, beberapa sepeda motor berhasil dikembalikan kepada para pemiliknya. Sementara, beberapa unit lainnya belum terindentifikasi lantaran sudah dilakukan perubahan rangka mesin.
"Empat kendaraan sudah kita koordinasikan dengan pemiliknya, kita langsung kembalikan," katanya.
Para pelaku terancam hukuman tentang pencurian dan penadahan hasil curian.
"Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana yaitu pertolongan jatuh tadah dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
(yum/yum)