Polresta Cirebon berhasil mengungkap praktik penjualan ilegal pupuk bersubsidi di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Seorang pria berinisial TR (45) diringkus setelah terbukti menjual pupuk subsidi kepada masyarakat yang tidak berhak dengan harga jauh di atas ketentuan.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 14 November 2024. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku membeli pupuk subsidi jenis urea dan pupuk NPK Phonska dari agen resmi dengan memanfaatkan data penerima subsidi.
Pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak yang bukan penerima manfaat dengan harga Rp650 ribu per 100 kilogram, jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp450 ribu per 100 kilogram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya, pupuk subsidi ini hanya diperuntukkan bagi petani penerima manfaat. Namun, pelaku memanfaatkan data subsidi untuk membeli dalam jumlah besar dan menjualnya kepada masyarakat umum," ujar Sumarni pada Selasa (19/11/2024).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3,5 ton pupuk urea, 9 kuintal pupuk NPK Phonska, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu. Pelaku mengakui bahwa dirinya telah menjalankan praktik ini selama dua bulan terakhir.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan petani kecil yang benar-benar membutuhkan pupuk subsidi untuk meningkatkan hasil panen mereka.
"Pupuk subsidi adalah program pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan. Penyalahgunaan seperti ini mengganggu distribusi dan menyebabkan kerugian besar bagi petani," ujarnya.
Langkah ini sebagai upaya tidak adalagi penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi. Pihaknya pun akan tetap melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian setempat dan kelompok tani.
"Jadi awalnya para petani pada saat curhat dan maka dari itu kami ditindaklanjuti, kesulitan pupuk dan harganya sangat mahal kata para petani," ungkapnya.
Sumarni mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunaKan distribusi pupuk, karena pupuk dibutuhkan untuk ketahanan pangan sebagai prioritas program pemerintah saat ini.
"Modus pelaku untuk mendapatkan pupuk ini dengan cara membeli pupuk subsidi ke agen pake nama pelaku, istri sama ponakannya. Setelah itu pelaku ini menampung atai menimbun pupuk di salah satu gudang yang ada di Bunder," terangnya.
Dari hasil pengakuan pelaku, tindakan ilegalnya ini sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu. "Pelaku juga memang petani, tapi ya dia malah menyalahgunakan pupuk ilegal untuk mencari keuntungan lebih besar," tuturnya.
Tindakan pelaku melanggar sejumlah aturan, termasuk Pasal 110 dan Pasal 108 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 6 ayat (1) huruf B dan Pasal 1 Sub 3E UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1995. Polisi juga merujuk pada Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang distribusi pupuk bersubsidi sebagai dasar penanganan kasus ini.
Ia meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik penyimpangan pupuk bersubsidi.
"Jika menemukan hal serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tegasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi hak petani dan memastikan distribusi subsidi berjalan sesuai aturan.
(dir/dir)