Jerat Petaka untuk sang Selebgram gegara Iklan Produk Haram

Round-Up

Jerat Petaka untuk sang Selebgram gegara Iklan Produk Haram

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 31 Okt 2024 09:30 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi orang di penjara. (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Majalengka -

Seorang selebgram asal Kabupaten Majalengka menuai petaka. Iklan produk haram jadi penyebab sang selebgram ini harus dibui.

Melalui Insta Story, sang selebgram mempromosikan judi online. Alhasil, ia akhirnya ditangkap polisi. Kini ia mesti bertanggung jawab atas perbuatannya,

Selebgram yang ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka itu berinisial DIN. Dia kedapatan mempromosikan situs Judol saat polisi tengah melakukan patroli siber. Tersangka ditangkap pada Senin (28/10) sore atau sekitar pukul 15.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka diketahui mempromosikan situs judi online saat anggota kami tengah melakukan patroli siber. Lalu kami amankan untuk pendalaman lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular, Rabu (30/10/2024).

Tito mengatakan, tersangka diketahui mempromosikan situs judol tersebut baru sekitar beberapa hari ke belakang. Pelaku mempromosikan iklan judol itu di Instagram Story-nya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak tanggal 24 Oktober 2024. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk kami dalami," ujar dia.

Dari promosi situs Judol, DIN mendapat upah sekitar Rp150-200 ribu per minggu. Tersangka menerima endors tersebut untuk menambah penghasilan.

"Tersangka dapat Rp150-200 ribu per minggu dari promosi situs judi online tersebut. Kalau tersangka ini sudah bekerja sebenarnya, namun alasan nya itu hanya untuk mencari tambahan penghasilan dan di pergunakan untuk kepeluan sehari," jelas Tito.

Atas perbuatannya, selebgram wanita itu akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

Sementara itu, kini polisi tengah menyelidiki situs Judol tersebut. Tak hanya itu, polisi juga telah berkirim surat ke Kemenkominfo agar situs tersebut diblokir.

"Lankah yang dilakukan mengirimkan surat ke kemenkominfo untuk dilakukan take down situs judi online tersebut. Untuk situs dan server sedang didalami berasal dari mana," ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.

Indra menyampaikan, langkah ini merupakan komitmen polisi dalam memberantas praktik Judol di Majalengka. Oleh karena itu, patroli siber pun akan terus digencarkan.

"Pemberantasan judi online menjadi skala prioritas nasional. Sesuai arahan dari Pak Kapolri kami berkomitmen siap memberantas praktik-praktik judi online di Majalengka," pungkasnya.

(orb/orb)


Hide Ads