Honorer Disdukcapil Kuningan Nyambi Jualan Sabu Diciduk Polisi

Honorer Disdukcapil Kuningan Nyambi Jualan Sabu Diciduk Polisi

Mohamad Taufik - detikJabar
Rabu, 16 Okt 2024 16:20 WIB
Polisi menangkap pegawai honorer di Kuningan gegara jual sabu
Polisi menangkap pegawai honorer di Kuningan gegara jual sabu (Foto: Mohamad Taufik/detikJabar)
Kuningan -

Seorang oknum pegawai honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diasukcapil) Kabupaten Kuningan berinisial F (33) warga Desa Muncangela, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi dihimpun, F ditangkap polisi pada hari Selasa (8/10) sore saat sedang berada di SPBU Kertawangunan seorang diri. Kala itu, F diduga hendak menempel barang haram di salah tempat tersembunyi di area SPBU atas pesanan seorang pembeli.

"Satu lagi kasus Narkoba berhasil kita bongkar, kali ini pelakunya seorang oknum pegawai honorer salah satu dinas Pemkab Kuningan, berinisial F (33) warga Desa Muncangela, di sekitar SPBU Kertawangunan. Dari penangkapan F tersebut kami mendapati barang bukti 46 paket kecil sabu siap edar," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian di Mapolres Kuningan, Rabu (16/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Willy menambahkan, keberadaan pelaku F di sekitar SPBU tersebut untuk tujuan menempelkan paket sabu atas pesanan salah satu pelanggannya.

"Motif pelaku F mengedarkan narkoba ini menggunakan sistem tempel dan map (peta). Kita menangkap pelaku F ini saat yang bersangkutan hendak mengirim atau menempel satu paket pesanan di sekitar SPBU, " ungkap Willy.

ADVERTISEMENT

Terkait proses penangkapan, dijelaskan Kasat Narkoba AKP Udiyanto, kala itu F sedang berada di sekitaran SPBU Kertawangunan dan dalam pantauan anggotanya

"Berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui bisnis sampingan F sebagai pengedar narkoba, kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga kemudian pada Selasa (8/10) sore sekitar pukul 17.30 WIB kami dapati pelaku sedang berada di sekitar SPBU Kertawangunan, kemudian kami lakukan pengintaian. Hingga akhirnya pelaku berjalan masuk ke toilet SPBU, di sana langsung kita lakukan penyergapan, " ungkap Udiyanto.

Polisi pun melakukan penggeledahan terhadap F, dan benar saja, dari saku celananya ditemukan empat paket kecil sabu. Penggeledahan pun dilanjutkan di jok sepeda motor yang dibawa pelaku F dan petugas kembali menemukan paket sabu dalam jumlah lebih banyak.

"Dari penggeledahan tersebut total barang bukti yang kami temukan sebanyak 64 paket sabu berikut timbangan digital dan handphone. Atas temuan tersebut, pelaku kemudian kita bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " papar Udiyanto.

Kepada petugas, F mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di daerah Depok. F juga mengaku nekat menjalani bisnis haram tersebut karena alasan sudah terlanjur menjadi pemakai sejak tahun 2019 silam.

"Awalnya pelaku F ini merupakan pemakai narkoba sejak tahun 2019 silam. Sampai akhirnya sekitar dua bulan terakhir ini pelaku tergiur dan mulai menjalani bisnis haram ini, " lanjutnya.

Atas perbuatan tersebut, Udiyanto mengatakan, tersangka F dijerat Pasal 114 jo 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.




(dir/dir)


Hide Ads