7 Fakta Eks Anggota DPRD Indramayu Jadi Korban TPPO di Myanmar

7 Fakta Eks Anggota DPRD Indramayu Jadi Korban TPPO di Myanmar

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 12 Okt 2024 09:00 WIB
Ilustrasi
Foto: Ilustrator: Luthfy Syahban
Indramayu -

Robiin (42), mantan anggota DPRD di Kabupaten Indramayu menjadi korban perdagangan manusia. Robiin dipaksa bekerja sebagai scammer atau penipuan online di Myanmar.

Berikut fakta-faktanya:

1. Melamar Jadi HRD di Thailand

Robiin mendapat tawaran kerja dari media sosial Facebook. Hingga sekitar bulan September pada tahun 2023 lalu, lamaran kerja dilayangkan Robiin dan berangkat ke Thailand sebagai admin HRD di salah satu perusahaan tekstil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat itu suami saya melamar pekerjaan di negara Thailand untuk menjadi admin HRD PT Tekstil atau Garmen," kata Istri Robiin, Yuli Asmi (40), Jum'at (11/10/2024).

2. Diimingi Gaji Fantastis

Dalam perjanjian kerja tersebut, Robiin mendapat iming-iming upah yang fantastis. Bahkan, Robiin yang berangkat secara ilegal itu dijanjikan akan mendapatkan visa kerja.

ADVERTISEMENT

"Di sana dia dijanjikan mendapat gaji Rp 16 juta per bulan terus mendapatkan bonus dan cuti dan suami saya berminat itu adalah akan dibuat permit kerja atau visa kerja," ujarnya.

3. Dipindah ke Myanmar

Namun, gambaran akan pekerjaan yang enak justru tidak dirasakan sama sekali oleh Robiin. Kini Robiin dikabarkan telah dipindahkan ke wilayah perbatasan di Myanmar. Bahkan, ia diperbudak dan dijadikan sebagai scammer atau penipuan online.

"Tidak sesuai karena saat ini bukan di negara Thailand saat ini suami saya ada di Myanmar di perbatasan dan dia dipekerjakan sebagai online scamming," terang Yuli.

Diceritakan Yuli, suaminya tersebut tak hanya dipaksa bekerja selama belasan hingga 24 jam. Robiin pun acapkali mendapat hukuman lantaran tidak bisa mencapai target kerja. Yaitu mencari seratus kontak dalam sehari.

4. Sering Dianiaya

Hantaman kayu balok hingga setruman seringkali mengenai tubuh Robiin selama dipekerjakan sebagai scammer untuk mencari kontak orang Eropa. Bahkan, Robiin sempat dipaksa bekerja selama 24 jam.

"Dalam satu hari itu dia harus mencari seratus kontak dalam sehari. Itu pasti dapat hukum. Suami saya pernah dihukum disetrum karena targetnya belum selesai jadi harus bekerja hampir 24 jam itu," ucap Yuli sambil menahan rasa pilunya.

Yuli mengaku beberapa kali masih berkomunikasi dengan suaminya. Meskipun hal itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

5. Berangkat Tidak Sesuai Prosedur

Yuli mengaku keberangkatan suaminya ke luar negeri memang tidak sesuai dengan prosedur. "Kalau itu memang tidak tahu karena tidak ada agen ya. Kalau keluarga, saya sendiri mengetahuinya. Tidak ada izin dari pemerintah," ungkapnya.

"Suami saya pernah dijual ke perusahaan lain dan itu di perusahaan sekarang ada 27 WNI di sana," sambungnya.

6. Pemerintah Lacak Keberadaan Robiin

Pemerintah saat ini tengah fokus mencari lokasi keberadaan Robbin di Myanmar. Kepala Bidang Penempatan Kerja Disnakertrans Indramayu, Asep Kurniawan memastikan pemerintah daerah memastikan akan membantu pemulangan Robiin.

"Kita fokus pemulangan dulu. Ini jangan sampai terulang kembali, karena sebenarnya ini di info nasional sudah ramai sekali dan sudah ditindaklanjuti dengan cepat," kata Asep.

7. Diduga Jadi Korban TPPO

Robiin diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Disnakertrans Indramayu mengaku kesulitan untuk pertanggung jawaban dari pelaku karena terjadi di luar negeri.

Apalagi, informasi lowongan kerja yang membuat Robbin pergi ke luar negeri tersebut datang dari sebuah media sosial bukan agen perseorang atau perusahaan penyalur.

"Betul itu nomor dari Thailand ya. Nah ini sulit. Kalau mungkin orang sini mungkin kita bisa telusuri. Tapi karena medsos yang secara keluarga sendiri nggak banyak mengetahui," terang Asep.




(bba/mso)


Hide Ads