Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Kabupaten Majalengka mulai gencar melakukan razia rokok ilegal. Razia ini selain meminimalisir kerugian negara, juga mencegah beredarnya penjualan rokok ilegal kepada anak di bawah umur.
Mengingat, rokok tanpa pita cukai ini harganya cukup terjangkau. Oleh karena itu, anak di bawah umur pun dengan mudah bisa mendapatkannya.
"(Rokok tanpa pita cukai) mudah didapat. Sehingga kita memproteksi anak-anak, karena di Majalengka konsumsi rokoknya meningkat," kata Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi, Kamis (10/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gencarnya razia rokok ilegal ini, karena kekhawatiran pemerintah. Rokok tanpa pita cukai, kata Dedi, dapat mengancam kesehatan warganya. Sebab, rokok ilegal diproduksi tanpa melalui proses uji lab, sehingga kadar tar hingga nikotinnya tidak diketahui.
"Upaya ini untuk meminimalisir penyakit yang ditimbulkan dari rokok ilegal tersebut. Karena kita ketahui rokok itu tidak mencantumkan kadar kandungan tar atau nikotin," ujar Dedi.
Dilihat detikJabar di lokasi, tim Satgas Pemberantasan BKCHT berhasil menyita sejumlah rokok ilegal. Rokok tersebut didapat dari sejumlah warung kelontongan yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka.
"Kalau jumlah sedang dihitung, proses lebih lanjut oleh rekan-rekan dari Bea Cukai," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono.
Rachmat mengatakan, razia ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun. Dengan upaya ini, dia berharap peredaran rokok ilegal di Majalengka dapat ditekan.
"Ini operasi, yang dilakukan di warung-warung. Nanti ada proses, ada pendalaman. Ini beberapa waktu berjalan, (proses razia dilaksanakan) sampai akhir tahun," katanya.
(dir/dir)