Setelah video asusila sesama jenis, Kabupaten Kuningan kembali viral di media sosial dengan kasus sama, yakni video asusila inses yang dilakukan seorang ibu dan anak. Kejadian ini menyedot publik dan perekam video asusila inses ini sudah ditangkap Polres Kuningan.
Berikut 5 Faktanya:
Video Seks Dilakukan Ibu-Anak
Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus video seks inses ibu dan anak. Polisi menyebut video itu hendak dijual melalui media sosial (medsos).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus video inses ibu dan anak di Kuningan tersebut melibatkan 3 orang yakni ibu berinisial S (36), anak lelaki berinisial R (20) dan KS (26) yang kabarnya masih ada hubungan keluarga dengan ibu dan anak itu.
Kronologi
Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan video itu direkam pada Rabu (2/10) lalu. Sehari sebelumnya, KS menginap di kediaman S terlebih dahulu.
"Saat menginap tersebut sempat terjadi percakapan ajakan untuk memvideokan hubungan inses tersebut untuk tujuan komersial. Hari Rabu (2/10) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat suami S sudah berangkat kerja itulah peristiwa persetubuhan ibu dan anak itu terjadi yang kemudian direkam oleh KS," tutur Putu kepada detikJabar, Jumat (4/10).
Video Hendak Dijual ke Medsos
Putu mengungkapkan, KS berencana akan memasang video mesum ibu dan anak tersebut di media sosial dengan harapan akan ada pihak yang akan membelinya dengan harga tinggi. Namun, Putu tak menjelaskan media sosial apa yang digunakan KS.
Namun belum sempat video tersebut tersebar di medsos, ternyata KS mengirimkan video tersebut kepada temannya di wilayah Ciwaru hingga kemudian tersebar luas.
"Atas beredarnya video tersebut, langsung kita tindaklanjuti melakukan pendalaman hingga akhirnya dua pelaku yang merupakan ibu dan anak kandung dalam video tersebut langsung diamankan, menyusul KS selaku perekam kita amankan tadi malam," ujar Putu.
Perekam Berhasil Ditangkap
Pelaku perekam video hubungan badan inses antara ibu dan anak kandung di Kabupaten Kuningan berhasil ditangkap. Pelaku perempuan berinisial KS (26) sempat kabur usai video yang direkamnya beredar.
Putu sebut jika pelaku ditangkap anggotanya di wilayah yang sama. "Tadi malam kami menangkap pelaku perekam hubungan badan ibu dan anak di Ciwaru," ujarnya.
KS saat ini telah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Putu mengatakan saat proses penangkapan, KS sempat mengelak perbuatannya.
"Pelaku sempat mengelak, namun setelah kami desak yang diperkuat pengakuan dua pelaku dalam video tersebut, akhirnya KS bisa kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Terjerat 12 Tahun Penjara
Atas perbuatan tersebut, Putu mengatakan, ketiga tersangka kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(wip/sud)