Siswa SMA di Kuningan menjadi tersangka kasus video seks sesama jenis. Siswa tersebut sengaja merekam dan menyebarkan video tak pantas itu ke medsos.
Berikut 5 fakta dalam kejadian ini:
1. 1 Pelajar Jadi Tersangka
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan penetapan status tersangka dikenakan kepada pelaku yang duduk di bangku SMA. Sedangkan pelajar yang masih SMP sebagai korban. Willy mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap pelaku pelajar SMA tersebut berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan kepada para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan pelaku yang duduk di bangku SMA sebagai tersangka. Namun pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, dan kini kasusnya sedang berproses dengan sistem peradilan anak. Bahwa setiap anak yang berkonflik dengan hukum, maka penanganannya pun melibatkan petugas dari UPTD PPA Kabupaten Kuningan bersama Unit PPA Polres Kuningan," ujar Willy di Mapolres Kuningan, Kamis (3/10).
2. Pelajar SMA Jadi Dalang Utama
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan asusila pasangan sesama jenis hingga videonya beredar luas tersebut memang didalangi oleh tersangka. Tersangka juga berupaya melakukan bujuk rayu dan iming-iming kepada korban yang masih SMP agar mau melakukan hubungan seks menyimpang tersebut.
"Bahkan, yang merekam perbuatan itu juga oleh pelaku yang SMA, kemudian menyebarkannya ke grup medsos pun dia. Oleh karena itu, kami menetapkan pelajar SMA tersebut sebagai tersangka sedangkan pelajar yang SMP sebagai korban," ujar Willy.
3. Tersangka Tidak Dipenjara
Terhadap tersangka, Willy mengatakan saat ini sudah ditempatkan di Rumah Aman di bawah pengawasan UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan. Sementara untuk korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya.
"Penyelesaian kasus ini tetap kami bersinergi dengan DPPKBP3A Kuningan karena melibatkan tersangka yang masih dalam kategori anak di bawah umur. Dengan menerapkan sistem peradilan anak, dan pendampingan psikolog dan lainnya agar pelaku anak ini tidak terganggu kejiwaannya termasuk tetap bisa mendapatkan hak pembelajaran dengan baik," jelas Willy.
4. Berawal dari Caper ke Pelajar Lain
Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, kasus ini awalnya terungkap dari adanya informasi yang menyebutkan pelaku sengaja mengirim video tersebut kepada seorang pelajar laki-laki dari sekolah lain yang disukainya untuk tujuan cari perhatian. Namun ternyata pelajar tersebut merasa jijik, sehingga akhirnya video tak senonoh pasangan sesama jenis itu pun tersebar luas.
"Itu juga bisa jadi salah satu motif video tak senonoh tersebut bisa beredar luas. Intinya pelaku sendiri yang merekam dan menyebarkannya," ujar Putu.
5. Sempat Viral di Medsos
Seperti diketahui, sebuah video mesum pasangan sesama jenis yang masih berstatus pelajar beredar luas di dunia maya. Video berdurasi 3 menit 24 detik tersebut tersebut menampilkan perilaku seks menyimpang dua laki-laki berusia belasan tahun di sebuah ruangan berlatar belakang tembok warna biru dan di sisi kiri kanannya terlihat meja dan kursi yang dibalik seperti ruang kelas.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, video tak senonoh tersebut dilakukan oleh pelajar SMA dan SMP yang ada di wilayah Kuningan Utara.
(wip/mso)