Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tahun 2024. Acara ini diselenggarakan di Aston Cirebon Hotel, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (20/9/2024).
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Ersya Karnia Puspawati, menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi DPT mencapai 1.744.235 pemilih, dengan rincian 880.707 pemilih laki-laki dan 863.528 pemilih perempuan. Selain itu, terdapat 3.316 Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler serta dua TPS khusus yang berada di lapas narkotika, masing-masing TPS1 dengan 471 pemilih dan TPS2 dengan 381 pemilih, yang seluruhnya adalah laki-laki.
Ersya juga menyoroti adanya perbedaan antara Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPT. Beberapa data ganda yang ditemukan, baik antarprovinsi maupun antarkota, telah dihapus. Ia menjelaskan bahwa data pemilih bersifat dinamis karena adanya pergerakan penduduk serta pemilih yang meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan bantuan Bawaslu, kami bisa menghasilkan data yang lebih valid dan berkualitas," ujarnya.
Mengenai pemilih pemula, Ersya memastikan bahwa mereka sudah terakomodasi dalam data potensial. Namun, masih ada kemungkinan terdapat pemilih yang belum terdaftar, terutama yang baru berusia 17 tahun atau sudah menikah. Untuk mereka, KPU akan memberikan ruang pada DPT khusus yang akan diperbarui H-7 sebelum pemilihan.
Ersya juga mengingatkan bahwa ada ruang hingga H-30 sebelum pemilihan untuk proses Daftar Pemilih Tambahan (DPtb), yang dapat dimanfaatkan oleh pemilih yang pindah lokasi.
"Penetapan DPT sudah dilakukan pada 22 September, dan pengundian serta penetapan nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat, mengungkapkan bahwa Bawaslu menemukan 14 pemilih yang perlu dilakukan perbaikan data. Setelah dilakukan perbaikan dinyatakan 13 tidak memenuhi syarat dan 1 orang memenuhi syarat, yang tersebar di enam kecamatan.
"KPU harus segera menindaklanjuti temuan ini, karena setelah penetapan DPT, tidak boleh ada lagi perbaikan data," tegas Sadarudin. Ia berharap KPU dapat memastikan perbaikan ini selesai dalam waktu dekat.
"Kami akan terus mengawasi dan memastikan saran perbaikan ini dijalankan oleh KPU," pungkasnya.
(sud/sud)