Parang panjang hingga cocor bebek terpampang di halaman Markas Polres Indramayu, Jawa Barat. Puluhan senjata tajam itu dipamerkan jadi bukti kejahatan tawuran maut anak usia pelajar.
Terhitung sejak Agustus 2024, warga di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Indramayu dibuat resah oleh aksi bentrokan antar kelompok anak usia pelajar. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tukdana, Cikedung, Sukagumiwang, Sindang, Jatibarang, Balongan, dan Sliyeg, serta Kecamatan Gabuswetan.
Dari 9 peristiwa itu, 3 kejadian diantaranya sedang dalam penyidikan petugas, 1 kejadian dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), serta 5 kejadian berhasil digagalkan polisi. Akibatnya, beberapa pelaku mengalami luka jari nyaris terputus karena sabetan senjata hingga menelan satu nyawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama-sama kita menangani kenakalan remaja ini sudah kebablasan karena tawuran dengan menggunakan senjata bahkan memakan korban," kata Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, Senin (9/9/2024).
Baca juga: Saung Oma di Sumedang Rusak Akibat Longsor |
Seperti aksi yang terjadi di Kecamatan Sukagumiwang misalnya, antar kelompok remaja itu saling komunikasi dan menentukan tempat bentrokan. Perang antar kelompok siswa sekolah itu dilakukan dengan sistem gladiator.
"Dia sistem gladiator, yang dimajukan adalah 2 lawan 2, yang lainnya merekam dan menonton," ujarnya.
Ironinya, aksi para remaja itu mayoritas tidak diketahui oleh orang tua mereka. Bahkan, 24 buah senjata tajam dari jenis parang panjang, tombak, celurit, sabit hingga cocor bebek yang diduga mereka kuasai di luar pengawasan orang tua.
![]() |
Mereka (para pelaku), menggunakan banyak cara saat menguasai senjata tajam tersebut. Tak hanya dibuat secara manual, bahkan beberapa senjata tajam sengaja mereka pesan secara online.
Maraknya aksi yang kerap meresahkan masyarakat itu disinyalir kuat disebabkan banyak faktor. Tak hanya pengaruh lingkungan atau pergaulan hingga kesalahpahaman dalam bermedia sosial.
"Setelah kita proses, kita tangkap, orang tuanya baru tahu bahwa anaknya selama ini seperti ini loh, kalau di rumah dia baik-baik saja tapi di luar seperti ini," katanya.
"Mungkin karena pengaruh pergaulan, mungkin pengaruh medsos juga," sambung Kapolres Indramayu.
Menyikapi itu, Polres Indramayu memastikan akan menindak tegas segala bentuk aksi tawuran maupun kelompok berandalan bermotor. Bahkan, beberapa anak terancam bui selama puluhan tahun lantaran diduga telah menguasai senjata tajam.
"Anak-anak yang berkonflik dengan hukum kita proses kita terapkan pasal 412 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1961 tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Polres Indramayu pun tak pernah lelah mengajak masyarakat Indramayu untuk berkolaborasi dalam memerangi kenakalan remaja terutama tawuran dan kelompok bermotor. Ari berpesan khususnya kepada para orang tua untuk selalu mengawasi terutama dalam pergaulan.
"Saya berharap jangan sampai anak-anak kita ataupun adik-adik kita itu menjadi korban atau pelaku tindak pidana," harapnya.
(yum/yum)