Sudirman, salah seorang terpidana kasus Vina Cirebon yang telah dijatuhi hukuman seumur hidup mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). PK atas nama Sudirman itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (28/8/2024).
PK tersebut diajukan ke PN Cirebon oleh tim Peradi yang kini telah menjadi kuasa hukum dari terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, yakni Sudirman.
"Kami tim hukum dari Peradi hadir di Pengadilan Negeri Cirebon dalam rangka untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali dan menyerahkan memori PK untuk terpidana ke-7, Sudirman," kata Jutek Bongso, salah satu tim kuasa hukum dari Peradi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jutek, Sudirman merupakan terpidana kasus Vina yang kini telah didampingi oleh tim kuasa hukum dari Peradi. Sebelum Sudirman, tim kuasa hukum Peradi juga telah mengajukan PK atas nama 6 terpidana lainnya.
Keenam terpidana tersebut masing-masing adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto. Mereka merupakan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky yang telah dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Jadi dengan kami mendaftarkan PK (Sudirman) ini, maka sudah lengkap 7 terpidana berada di dalam tim hukum Peradi. Saya dan tim akan sepenuh hati melaksanakan tugas untuk mencari dan menegakkan keadilan bagi 7 terpidana ini," kata Jutek.
Sementara itu, anggota lain dari tim hukum Peradi, Rully Panggabean mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan ke PN Cirebon agar sidang PK atas nama Sudirman bisa disatukan dengan 6 terpidana lainnya.
"Nanti kami akan membuat surat dan mempertanyakan masalah ini di dalam sidang, agar perkara Sudirman ini bisa disatukan dengan perkara 6 (terpidana) yang lain. Demi untuk efisiensi dan efektivitas," kata Rully.
"Mudah-mudahan pengadilan akan mengabulkan permohonan kami. Mudah-mudahan ini bisa disatukan," kata dia menambahkan.
(iqk/iqk)