Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap lantaran menjual obat keras terbatas (OKT) di wilayah Cirebon.
S merupakan warga Kecamatan Arjawinangun. Dia kedapatan menjual OKT jenis tramadol di wilayahnya.
"Saat diamankan S ini terbukti memiliki dan menyimpan OKT jenis tramadol," ujar Kapolresta Cirebon AKBP Sumarni di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sumarni, S terbukti menjual tramadol ke sejumlah pembeli di dekat tempat tinggalnya.
"Dia terbukti menjual OKT di wilayah Kecamatan Arjawinangun," jelasnya.
Sementara itu, S berdalih barang haram itu bukan miliknya melainkan milik temannya. "Itu bukan punya saya, tapi saya cuma ketitipan dari teman saya," ucap S.
Meski demikian, S mengaku hanya bertugas untuk menjual OKT jenis tramadol. "Saya cuma jual aja dan disuruh," tuturnya.
S mengaku menjual obat tersebut karena terdesak masalah ekonomi. Sehingga, dia gelap mata dan nekat menjual barang haram.
"Berani jual tramadol karena desakan ekonomi," paparnya.
Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(dir/dir)