Abai Kebersihan Lingkungan, 67 Perusahaan di Majalengka Ditegur

Abai Kebersihan Lingkungan, 67 Perusahaan di Majalengka Ditegur

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 17 Jul 2024 00:05 WIB
Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majalengka Ricky F Gunawan.
Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majalengka Ricky F Gunawan. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Perusahaan di Kabupaten Majalengka masih banyak yang abai akan kebersihan lingkungan. Sedikitnya ada puluhan perusahaan yang diberi teguran keras karena tidak patuh terhadap aturan lingkungan.

"Ada 67 perusahaan yang sudah diberikan surat teguran, yang 8 (diberi) surat peringatan," kata Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majalengka Ricky F Gunawan, Selasa (16/7/2024).

Pemkab Majalengka berjanji tak akan segan menindak perusahaan nakal. Sanksi tegas siap menanti bagi perusahaan yang berani membuang limbah sembarangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Ricky menjelaskan ada beberapa tahapan dalam menindak perusahaan yang abai terhadap kebersihan lingkungan. Teguran hingga sanksi adalah sejumlah langkah yang akan dilakukan oleh pihaknya.

"Kita itu ada tahapannya tidak main tutup dan lain sebagainya. Ada tiga kali teguran, satu kali peringatan, paksaan pemerintah (denda) kemudiaan sanksi," ujar dia.

ADVERTISEMENT

"(Untuk denda) sampai M, M-an (miliaran). Kalau tidak salah nilai terkecil minimal Rp5 miliar. Karena kaitannya dangan UU (undang-undang) ini, ketika dendanya juga besar, pemerintah ingin memberikan efek jera juga, karena pencemaran lingkungan ini tidak bisa dianggap remeh," tambahnya.

Ricky menyampaikan, perusahaan tidak akan disanksi jika teguran dan peringatan langsung ditanggapi. Namun apabila hal itu diabaikan pencabutan izin hingga penutupan perusahaan akan ditempuh.

"Kalau sanksi, kalau dalam tiga kali teguran, satu kali peringatan, kalau teguran itu dipenuhi, tidak langsung sanksi. Sanksi paling ringan pencabutan sementara izin, sanksi sedang atau berat, ditutup permanen termasuk ada sanksi pidananya," jelas dia.

Disinggung apakah di Majalengka sudah ada perusahaan yang ditutup karena melanggar, Ricky mengatakan, sejauh ini belum ada. Pasalnya perusahaan-perusahaan yang dianggap melanggar, lanjut dia, masih bisa diajak kerjasama.

"Belum ada, karena teman-teman industri juga kooperatif, ketika kita lakukan teguran dan sebagainya. Paling tinggi kita saat ini hanya diperingatan," ucap dia.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads