5 Ruangan Kantor Yayasan UNMA Majalengka 'Disegel', Kenapa?

5 Ruangan Kantor Yayasan UNMA Majalengka 'Disegel', Kenapa?

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Kamis, 27 Jun 2024 15:28 WIB
Ruangan kantor YPPM UNMA dikunci.
Ruangan kantor YPPM UNMA dikunci. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Ruangan kantor Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka (UNMA) diduga 'disegel' kepengurusan lama. Sedikitnya ada 5 ruangan yang terkunci akibat kekisruhan kepengurusan.

Raungan pembinaan, pengurus, pengawas hingga tempat rapat adalah beberapa ruangan yang dikunci. Adapun pemicu aksi penguncian itu dilakukan karena kepengurusan lama menolak kepengurusan baru.

"Permasalahannya ruang ini terkunci adalah pada dasarnya ada salah satu dari pembina ini yang tidak mau mengakui keabsahan terkait pengangkatan ketua pembina Bapak Dr H Aceng ini, yang pada akhirnya beliau mengambil kunci-kunci yang ada di ruangan ini supaya kegiatan yayasan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya," kata Kuasa Hukum YPPM UNMA Ahmad Kamarudin, Kamis (27/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamarudin mengatakan, kondisi seperti ini diperkirakan sudah berlangsung sejak kepengurusan baru terpilih. Seperti yang diketahui, kepengurusan baru ini ditetapkan sejak 14 Juni 2024. Akibat aksi tersebut, aktivitas yayasan terganggu.

"Kondisi seperti ini kepastiannya kita tidak tahu, sejak kapan ini dikuncinya. Akan tetapi ketika kepengurusan yang baru ingin melanjutkan kegiatan yayasan tersebut, ini terhambat karena ketika mau bekerja di ruangannya, ruangannya terkunci dan tidak bisa dibuka," jelas dia.

ADVERTISEMENT

"Ini sangat menggangu sekali karena tidak bisa menjalankan aktivitas sebagai mana mestinya prodak keorganisasian di yayasan tersebut," sambungnya.

Atas aksi tersebut, YPPM UNMA akan menempuh jalur hukum. Pasalnya, kata Kamarudin, hal ini sudah menggangu aktivitas yayasan.

"Kami akan menuntut secara pidana atau perdata terkait masalah ini, yang mana ini sangat mengganggu aktivitas dari keorganisasian yayasan tersebut. Kami akan melakukan tindakan apakah itu kami akan laporkan ke pihak kepolisian atau kami akan gugat ke pengadilan negeri Majalengka, untuk melakukan audit juga. Karena tahun 2023 dari kepengurusan yang terdahulu belum melakukan pelaporan (tahunan) sampai saat ini," paparnya.

Sementara itu, eks pengurus YPPM UNMA Lalan Suherlan menyampaikan alasan kepengurusan sebelumnya mengunci ruangan tersebut. Ada beberapa berkas penting milik kepengurusan lama jadi alasan pihaknya mengunci ruangan tersebut.

"Terkait ruangan masih ditutup, karena belum ada serah terima jabatan pengurus lama ke pengurus baru, kami menunggu secara resmi akta notaris riil nomor 14 tahun 2024 dan yang sah nomor 5 tahun 2024. Terkait sah atau tidaknya pemilihan pengurus baru akan dibuktikan di Pengadilan," ujar Lalan.

"Silahkan pengurus baru mengundang pengurus lama untuk serah terima jabatan, kalau mereka berniat baik," tambahnya.

Disinggung terkait kepengurusan lama belum membuat laporan tahunan, Lalan menyampaikan, hal itu masih dalam proses.

"Laporan tahunan masih dalam proses audit KAP, nanti setelah diterima akan dipublish lewat media masa," ucapnya.




(dir/dir)


Hide Ads