Pencurian kotak amal adalah salah satu kasus yang terkuak selama operasi tersebut. Aksi pelaku terekam kamera CCTV.
Pencurian kotak amal itu dilakukan oleh pelaku bernama Anton (34). Dia mencuri kotak amal di musala Al-Anwariyah, Blok Pakuwon, Desa Bojong Cideres, Kecamatan Dawuan, Majalengka.
"Pelaku inisial A ini melakukan pencurian kotak amal di musala Al-Anwariyah pada Kamis tanggal 13 Juni 2024 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, Kamis (20/6/2024).
Indra menyampaikan pelaku mencuri uang yang ada di kotak amal itu sebesar Rp200 ribu. Dia mencuri kotak amal dengan cara dibobol.
"Kerugian yang dialami sekitar Rp200 ribu," ujarnya.
Aksi yang dilakukan oleh Anton itu, terungkap saat salah seorang warga hendak melaksanakan salat subuh. Warga curiga karena kotak amal musala tersebut dalam keadaan rusak.
"Jadi pada hari itu sekitar pukul 04.50 WIB, pelapor akan melaksanakan salah subuh, saat tiba di musala pelapor hendak memasukkan uang ke dalam kotak amal. Namun ternyata kondisi kotak amal sudah rusak dan bolong, dari sana lah pelapor curiga," ujar dia.
"Pelapor langsung berusaha mengecek rekaman CCTV, dan benar saja ada orang yang melakukan pencurian menggunakan sweater hitam dengan menggunakan masker dan celana jeans biru," jelasnya menambahkan.
Berbekal dari rekaman CCTV polisi berhasil membekuk pelaku. Kini pelaku terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.
"Tersangka A diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa uang yang berada di dalam kotak amal, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," ungkap Indra.
Di sisi lain, dalam kesempatan tersebut polisi juga mengungkapkan kasus kriminal lainnya. Adapun kasus kriminal yang diekspos pada hari itu diantaranya, kasus pembegal yang dilakukan anggota geng beberapa waktu lalu di Jalan Raya Ligung-Beber, Majalengka dan pencurian kabel Telkom di Desa Cintaasih, Kecamatan Cingambul, Majalengka.
(dir/dir)