Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Indramayu kembali terendus polisi. Satu tersangka yang merupakan pengedar diamankan sesaat setelah dikejar polisi.
Berbekal informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu akhirnya memburu keberadaan tersangka JN (30) yang diduga sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Indramayu hingga wilayah Cirebon. Setelah terdeteksi, polisi mengejar tersangka yang diduga sedang melakukan transaksi.
Namun, tepat di Ujung Jaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor nekat kabur ke persawahan. Hal itu setelah tersangka menyadari adanya gerak-gerik mencurigakan. Polisi akhirnya melakukan pengejaran an tersangka JN berhasil diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat itu anggota melakukan penangkapan namun yang bersangkutan berusaha melarikan diri, terjadi kejar-kejaran. Akhirnya dia terjatuh di sawah akhirnya dilakukan penangkapan," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (19/6/2024).
Dari pemeriksaannya, tersangka JN rupanya mendapatkan barang haram tersebut dari tangan terduga bandar besar yang dijuluki 'Bos Wetan'. Tersangka mengaku menjalani bisnis haram itu selama 6 bulan belakangan. Dengan jumlah sabu yang sangat fantastis yakni mencapai ratusan gram.
"JN ini memesan barang kepada seseorang berjuluk Bos Wetan dan sudah memesan barang sebanyak 5 kali. Setiap pengiriman barang itu 100 gram. Kurang lebih sekitar Rp140 juta," jelas Fahri.
Bukan tanpa alasan, tersangka warga asal Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu itu mendapat upah yang menggiurkan. Sekali menerima pesanan dari bandar, tersangka mendapat sekitar Rp1,5 juta.
Dari barang itu, tersangka bertugas melakukan pemaketan sabu dalam ukuran 1 gram dalam bungkus klip bening. Kemudian, berdasarkan petunjuk Bos Wetan, JN menyerahkan titik lokasi barang haram itu kepada Bos Wetan. Di mana, Bos Wetan saat ini masih diburu polisi.
"Beberapa paket dalam plastik klip berukuran 1 gram, seperempat gram dan sebagainya. Namun antar konsumen dan JN ini tidak saling kenal. Karena modus operandi JN ini dengan mengirimkan peta ke Bos Wetan," jelasnya.
"Kita menduga bahwa Bos Wetan ini merupakan bandar besar karena setiap pengiriman itu sebesar 100 gram. Yang masuk ke wilayah Indramayu ini hampir 500 gram," lanjutnya.
Dalam konferensi pers itu, Fahri juga kesal atas ulah tersangka JN. Pasalnya ulah JN sangat merusak masyarakat. Fahri meminta tersangka untuk bisa mengungkap jaringan lainnya.
"Berat kamu, udah 5 kali, 100 gram, 100 gram loh. Kamu sudah merusak masyarakat ini. Parah. Kamu ungkap lagi jaringan lain. Pokoknya ungkap lainnya. 500 gram itu besar loh," kata Fahri kepada tersangka JN.
Akibat perbuatannya, tersangka JN terancam Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(dir/dir)