'Perbatasan Street', itulah nama geng motor di Kabupaten Majalengka. Kelompok geng motor ini berulah dengan membegal sepeda motor serta handphone milik pemuda di jalan raya.
Peristiwa pembegalan tersebut diketahui terjadi pada Minggu (9/6) dinihari pukul 02.00 WIB di Jalan Dusun Pilang, Desa Gandaweusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Saat itu, seorang pemuda berusia 20 tahun melintas di lokasi kejadian dengan sepeda motor. Di lokasi, korban melihat ada segerombolan geng motor dengan membawa senjata tajam yang mengejar korban. Korban yang ketakutan melarikan diri ke sawah dan meninggalkan sepeda motornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insiden bermula saat korban hendak mengantarkan temannya pulang dan melihat sekitar 20 kendaraan geng motor membawa senjata tajam di lokasi kejadian. Korban mencoba melarikan diri namun terjatuh ke sawah," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, Rabu (12/6/2024).
"Namun nahasnya sepeda motor dan handphone milik korban dicuri oleh para pelaku. Korban nggak mengalami luka, karena lari ke sawah dan ninggalin motornya," sambungnya.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi menangkap anggota geng 'Perbatasan Street'. Enam pelaku pembegalan berhasil ditangkap, diantaranya ZHT (21), RTA (21), SRF (19), GKP (16), AG (16), dan NZZ (18). Selain itu, masih ada pelaku lainnya yang kini terus diburu.
"Masih ada DPO. Kami kejar secepatnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Indra mengungkapkan, polisi tidak segan-segan memberi tindakan tegas kepada para geng motor yang berbuat onar. Polisi kata dia juga terus berupaya melakukan patroli malam agar kondusifitas di Kabupaten Majalengka tetap aman.
"Komitmen kami ke depannya menindak tegas geng motor yang melakukan tindak pidana. Langkah-langkah patroli rutin baik tingkat Polres sampai tingkat Polsek di jam-jam rawan dan di tempat rawan akan kami tingkatkan," ucap Indra.
"Jika melakukan perlawanan dan membahayakan nyawa akan di lakukan tindakan tegas terukur," pungkasnya.
(bba/dir)