Sampah sepertinya sudah menjadi permasalahan hampir bagi seluruh daerah di Jawa Barat. Begitu juga bagi daerah Kabupaten Cirebon yang beberapa tahun terakhir persoalan sampah belum kunjung usai.
Tidak hanya itu, persoalan sampah juga menciptakan sejumlah tumpukan di sejumlah titik atau yang sering disebut sebagai tempat pembuangan sementara (TPS) liar.
Seperti TPS liar yang ada di bantaran Sungai Kwista, Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penutupan serta pembersihan tempat pemungutan sampah (TPS) liar tersebut pada Senin (3/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengatakan, pemerintah daerah sudah mengerahkan personel untuk membersihkan bantaran sungai tersebut dari tumpukan sampah.
Foto tumpukan sampah di TPS liar Desa Jagapura diambil pada Kamis, 6 Juni 2024. Sampah menumpuk mengotori kolong jembatan. Setelah Pemkab Cirebon turun tangan, TPS liar itu sudah lenyap. Sampah yang menggunung pun hilang. Foto kondisi kolong jembatan yang bersih itu diambil pada Jumat, 7 Juni 2024.
Setelah bantaran sungai tersebut bersih, kata Wahyu, akan disimpan sejumlah kontainer untuk menampung sampah. Masyarakat di sekitar lokasi itu, diminta untuk memanfaatkan penampungan baru tersebut.
"Kami menyelesaikan permasalahan di Jagapura, supaya masyarakat tidak lagi membuang sampah di situ. Masyarakat bisa memasukkan sampah langsung ke kontainer yang sudah disiapkan," ujar Wahyu di Kantor DLH Kabupaten Cirebon belum lama ini.
Ia mengakui, masih banyak warga di Kabupaten Cirebon yang memanfaatkan bantaran sungai sebagai tempat penampungan sampah. Pemerintah daerah pun menjamin, memberikan solusi untuk menekan permasalahan itu.
Menurut Wahyu, mengatasi permasalahan sampah bukan hanya menghadirkan solusi jangka pendek, melainkan harus berkepanjangan. Hal ini, untuk mewujudkan Kabupaten Cirebon bebas sampah.
"Mengatasi permasalahan sampah, bukan hanya untuk saat ini saja, melainkan untuk jangka panjang kedepannya juga," imbuhnya.
![]() |
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Iwan Ridwan Hardiawan, S.Sos, M.Si mengatakan, keberadaan TPS liar di bantaran Sungai Kwista sudah ada sejak 1,5 tahun lalu.
Kemunculan penampungan liar itu pun, terjadi lantaran TPS yang ada di Desa Jagapura Wetan ditutup oleh pihak pemerintah desa, karena tidak menerapkan pola pengangkutan sampah secara reguler.
"Dikomplain oleh masyarakat dan ditutup oleh desa. Akhirnya, masyarakat membuang sampah ke bantaran sungai," jelas Iwan.
Dari hasil pantauan detikJabar, tidak membutuhkan waktu lama. Kini TPS liar tersebut sudah dalam kondisi bersih usai pemerintah Kabupaten Cirebon menerjunkan alat berat guna pembersihan lokasi TPS liar tersebut.
(orb/orb)