Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) berdalih sumbangan kembali muncul di dunia pendidikan. Tim Saber Pungli Kabupaten Indramayu tengah mengusut praktik pungli di salah satu sekolah di Kabupaten Indramayu.
Dikonfirmasi detikJabar, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Kompol Ryan Faisal membenarkan timnya tengah menyelidiki kasus pungli yang diduga terjadi di satu sekolah tingkat SMP/MTs Sederajat di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Penyelidikan dilakukan setelah tim dari Unit Pemberantasan Pungli menerima aduan dari sejumlah orang tua siswa.
"Masih penyelidikan, kita nunggu keterangan dari Kemenag Indramayu untuk diteruskan ke Provinsi," ujar Ryan Faisal dihubungi detikJabar, Jumat (7/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aduannya kepada UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu pada 14 Mei 2024 lalu, sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya iuran atau sumbangan kepada sekolah. Terutama dikeluhkan oleh wali murid kelas IX di salah satu sekolah di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Pasalnya, sumbangan tersebut ditarik dengan menyebut nominal hingga jangka waktu pembayaran. Menurut Ryan, pihak sekolah berdalih bahwa iuran tersebut untuk digunakan dalam kegiatan akhir tahun siswa kelas tiga tingkat SMP. Hal itu dilakukan lantaran tidak adanya dukungan anggaran baik dari APBN dan APBD.
"Dalihnya untuk perpisahan untuk memperbaiki kebutuhan bangunan," ujarnya.
Informasi diterima detikJabar, gelar perkara yang dilakukan Saber Pungli Kabupaten Indramayu dalam kasus dugaan pungli di sekolah tersebut menunjukkan adanya praktik penarikan uang sumbangan. Dari temuan faktanya, pemberian sumbangan untuk kegiatan akhir tahun siswa kelas IX itu ditentukan nominalnya sebesar Rp 750 ribu per siswa dengan waktu pembayaran sejak tanggal 20 Januari 2024 hingga tanggal 31 Mei 2024.
Fakta tersebut menurut Ryan bertentangan dengan definisi sumbangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI No. 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah Bab I ketentuan umum pasal 1 angka 4.
"Hal tersebut termasuk kategori pungutan sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama RI No. 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah pasal 11 angka 3 berbunyi Komite madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, di mana sumbangan akhir tahun bukan merupakan sumbangan rutin (iuran bulanan dan tahunan) tetapi merupakan sumbangan insidentil yang tidak wajib kegiatannya dilaksanakan," kata dia.
Namun hingga saat ini, tim Saber Pungli Kabupaten Indramayu masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Serta menghitung jumlah uang yang sudah diberikan kepada pihak sekolah.
(dir/dir)