Saran Pakar Kala Para Sekda Maju Pilkada Serentak 2024

Saran Pakar Kala Para Sekda Maju Pilkada Serentak 2024

Sudirman Wamad - detikJabar
Jumat, 31 Mei 2024 08:00 WIB
Ilustrasi Pilgub Jabar
Foto: Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Bandung -

Di sejumlah daerah telah memunculkan tokoh-tokohnya atau kandidat yang berpotensi maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tak hanya politisi, sejumlah nama dari kalangan birokrat pun disebut-sebut bakal maju di Pilkada serentak di Jabar.

Di Kabupaten Kuningan, muncul dari kalangan birokrat, yakni Dian Rachmat Yanuar yang menjabat Sekda Kabupaten Kuningan. Dian kabarnya sudah masuk dalam bursa pencalonan kepala daerah. Partai Golkar pun kepincut untuk meminang Dian Rachmat.

Selain di Kuningan, fenomena sekda berpotensi manggung di Pilkada juga terjadi di Kota Sukabumi, Kota Cimahi, dan Kabupaten Majalengka. Sekda di tiga daerah itu masuk dalam bursa Pilkada 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Sukabumi mengusung Sekretaris Kota Sukabumi Dida Sembada sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Sukabumi. Kemudian, Lembaga Survei Indonesia Strategic Institute (Instrat) menyebut ada tiga nama potensial, salah satunya Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan. Dan, Sekda Majalengka Eman Suherman juga mendaftar di PPP untuk maju di Pilkada 2024.

Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyebut, fenomena sekda muncul dan menjadi tokoh yang dianggap berpotensi lumrah terjadi menjelang Pilkada.
"Ya banyak sekda yang ingin maju, maupun yang ingin dipinang oleh kandidat," kata Karyono Wibowo kepada detikJabar, Kamis (30/5/2024).

ADVERTISEMENT

Karyono mengatakan sekda memiliki peran vital dalam pemerintahan. Secara normatif, lanjut dia, sekda punya fungsi mengevaluasi, memantau, mengorganisasi, inspirasi dan lainnya. "Fungsi normatif itulah yang bisa membuat sekda secara politik diuntungkan," ucapnya.

Lebih Baik Mundur

Fenomena sekda yang mencuat sebagai kandidat di Pilkada itu masih menggelinding dan membetot perhatian publik. Namun, tak ada satupun yang secara tegas memutuskan untuk mundur. Alasannya, tak melanggar undang-undang sebab masih penjajakan.

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 56, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wali kota, dan wakil bupati atau wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Karyono mengatakan saat ini secara hukum memang tak melanggar undang-undang ketika para sekda yang ingin maju di Pilkada ini tak mundur. Sebab, mereka belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

"Secara norma hukum tidak masalah, tidak melanggar (UU). Tapi, secara etika politik itu tidak pantas, baiknya mundur dulu. Walaupun memang tidak melanggar hukum karena belum ditetapkan sebagai calon," kata Karyono.

Karyono menjelaskan, sejatinya dari hasil riset dan statistik banyak sekda yang gagal saat maju di Pilkada. Sebab, lanjut dia, sekda biasanya kalah secara popularitas dengan kepala daerah yang menjabat.

"Kemudian, haram hukumnya kalau pejabat di bawah kepala daerah atau wakilnya itu lebih menonjol. Di kita itu ada, contohnya dari penampilannya nggak boleh melebihi kepala daerahnya atau pejabat yang di atasnya, dari segi apapun ya. Ini yang membuat sekda kalah populer dengan kepala daerah," katanya.

"Kemudian, investasi sosial juga penting. Turun ke masyarakat, ini kan biasa tidak pantas kalau pejabat yang di bawah kepala daerah atau wakilnya lebih menonjol," ucap dia menambahkan.

(sud/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads