Sadisnya Aksi Cuplis Bunuh-Buang Jasad Sopir Taksi Online ke Hutan

Kabupaten Indramayu

Sadisnya Aksi Cuplis Bunuh-Buang Jasad Sopir Taksi Online ke Hutan

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 04 Jun 2024 00:50 WIB
Pelaku pembunuhan sopir taksi online di Indramayu
Pelaku pembunuhan sopir taksi online di Indramayu (Foto: Istimewa)
Indramayu -

Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online yang jasadnya dibuang di hutan Indramayu. Sopir taksi online tersebut dibunuh oleh penumpangnya.

Insiden tragis yang menimpa korban bernama Budi Santoso (54) itu bermula dari temuan mayat tanpa identitas di sebuah hutan di kawasan Cibeber, Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu pada Rabu (29/5) lalu.

"Setelah diidentifikasi melalui sidik jari, korban diketahui adalah Budi Santoso," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan jasad korban, polisi meyakini korban dibunuh. Penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan pun langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengendus sosok pelaku. Terlebih penyidik memperoleh informasi ada seseorang yang menawarkan mobil yang identic seperti mobil milik korban kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

Polisi pun mengetahui sosok pelaku yang berinisial AS alias Cuplis dan AP. Keduanya bersembunyi di Kabupaten Kuningan.

"Saat dilakukan penggerebekan ke kediaman pelaku, namun pelaku tidak ditemukan dan baru saja pergi," katanya.

Polisi kemudian mendapat informasi lagi bila pelaku kabur ke arah Ciamis. Pengejaran dilakukan hingga akhirnya petugas menemukan kedua pelaku.

"Saat penangkapan, keduanya mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku ini kami amankan kurang dari 24 jam," katanya.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Aksi mereka dilatarbelakangi untuk membawa kabur mobil korban. Mereka pun mengaku membunuh korban dengan mencekik leher menggunakan kawat kopling dan memukul kepala korban dengan gagang pisau.

"Mereka kemudian membuang mayat korban di hutan dan membawa kabur mobil korban," kata Fahri.

Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads