Nasib nahas dialami Iwan warga Desa Bakon, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan. Pria 42 tahun itu diselingkuhi istri sendiri. Bahkan Iwan tewas di tangan selingkuhan istrinya tersebut.
Adalah AY (38) istri Iwan yang jadi otak pembunuhan terhadap suaminya itu. AY mengajak selingkuhannya AN (43) untuk membunuh Iwan. Padahal Iwan dan AN saling mengenal karena keduanya adalah teman masa kecil.
Kepada polisi, AY mengaku nekat berselingkuh karena jatuh hati dengan penampilan AN yang punya banyak tato di tubuhnya. AY dan AN kemudian menjalin hubungan gelap yang tidak diketahui Iwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi korban dan tersangka AN ini sudah saling kenal bahkan teman semasa kecil. Sekitar setahun yang lalu pelaku ini pernah membantu rehab rumah korban sebagai kuli. Saat rehab rumah inilah pelaku mengenal istri korban hingga terjadi komunikasi yang intens hingga berlanjut ke arah perselingkuhan," ucap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, Selasa (28/5/2024).
Iwan kemudian mengetahui hubungan gelap istrinya dan AN. Hal itu membuat Iwan emosi dan sempat memukul AY. Bukan cuma itu, Iwan juga mendatangi rumah AN dan berujung perkelahian antarkeduanya.
"Di sana terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku AN, yang berakhir korban kalah. Mungkin karena lelah dan sakit setelah kalah berkelahi, kemudian korban pulang lalu tidur. Seharian itu korban hanya tiduran, sempat bangun hanya untuk makan dan buang air kecil kemudian tidur lagi," ujar Putu.
Pada Kamis tengah malam, AN bersama dua temannya DS (32) dan DJ (29) datang ke rumah Iwan. Mereka bertemu istri Iwan di depan rumah. AY kemudian mempersilakan ketiganya masuk. Tanpa pikir panjang, AN langsung menghabisi nyawa Iwan yang sedang tertidur pulas.
"Eksekusi dilakukan pada Jumat dini hari. Pelaku AN bertugas sebagai eksekutor, sedangkan dua pelaku lainnya mengawasi. AN menghabisi nyawa korban dengan menghantamkan batu ke kepala korban yang tengah tertidur pulas. Korban sempat mengucap "aduh" sekali, namun langsung dibalas pukulan bertubi-tubi sampai akhirnya korban tewas di tempat," jelasnya.
Iwan pun tewas seketika di lokasi kejadian. Para pelaku kemudian merancang skenario untuk menutupi aksi pembunuhan itu. Mereka sepakat membuat cerita seolah-olah Iwan tewas karena kecelakaan lalu lintas.
"Saat mengabarkan berita itu ke para tetangga, posisi korban sudah ada di dalam rumah. Dia (istri Iwan) melaporkan ke tetangganya kalau suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas lalu diantarkan oleh seseorang yang meletakkannya begitu saja di halaman rumah pada Jumat pagi sekitar pukul 03.00 WIB," terang Putu.
Namun warga yang mendapat kabar itu curiga karena kondisi Iwan tidak menunjukkan tanda-tanda mengalami kecelakaan. Benar saja, dari hasil autopsi, Iwan dipastikan tewas karena pukulan benda tumpul di kepala..
"Dari hasil olah TKP ini kami langsung menemukan sejumlah kejanggalan. Mulai dari kondisi luka yang tak wajar, hanya ada di bagian kepala dan tak ada luka gores layaknya korban kecelakaan lalu lintas hingga keterangan istri korban yang tidak selaras dengan keterangan saksi lain. Ditambah hasil autopsi yang memastikan luka korban disebabkan oleh hantaman benda tumpul, menjadikan kami berkesimpulan korban tewas karena dibunuh," tegas Putu.
"Hari itu juga kami menangkap tiga pelaku yakni istri korban YA dan dua tetangganya DS dan DJ, sedangkan sang eksekutor sempat kabur dan berhasil kami tangkap pada hari Minggu kemarin di Karawang," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, YA diketahui telah berniat membunuh Iwan sejak tiga bulan lalu. rencana jahat yang pernah disusun tiga Bahkan, YA berani menjanjikan imbalan Rp 50 juta untuk kekasih gelapnya jika rencana tersebut sukses dilakukan.
Untuk melancarkan aksinya, YA pun meminta bantuan dua tetangga rumahnya yang pernah berselisih paham dengan suaminya yakni DS dan DJ. Keduanya, lanjut Putu, adalah orang yang juga pernah sakit hati dengan perilaku korban hingga mendapat perkataan kasar.
"Dua tetangga YA ini yang bertugas mengawasi lingkungan saat eksekusi dan bersandiwara sebagai orang yang menolong YA menggotong korban yang ditemukan tergeletak di luar rumah kemudian memasukkannya ke dalam. Padahal, sejak awal juga korban ada di dalam," ujar Putu.
Keempat tersangka kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
(bba/sud)