YS alias B, pria usia 38 tahun tertunduk lesu saat digelandang ke Mapolres Indramayu. Pelaku yang juga ketua geng motor Zipenk Solidaritas Tanpa Batas ditangkap lantaran mengedarkan ribuan butir obat keras terbatas.
Pada Minggu (12/5) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku YS diamankan saat hendak bertransaksi di sekitar Pantai Karangsong, Kecamatan Indramayu oleh Sat Narkoba Polres Indramayu atas instruksi Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar. Terbukti, saat digeledah polisi, pelaku membawa 30 butir obat tramadol dalam kemasan siap edar.
"Pelaku menyimpan 30 butir tramadol siap edar dalam kantong celananya," kata Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya kepada detikJabar, Kamis (23/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya fisik, polisi pun mengecek alat komunikasi yang dimiliki pelaku. Benar saja, polisi menemukan bukti chat transaksi obat keras terbatas tersebut.
Dari pemeriksaan itu, polisi kemudian mengamankan tiga ribu rumah obat terlarang dari kediaman pelaku yang berada di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai sebesar Rp 680 ribu, handphone yang digunakan untuk transaksi hingga sepeda motor.
"Saat penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 3 ribu butir obat tramadol yang masih dikemas dalam dus," ujarnya.
Belakangan, pelaku YS ternyata merupakan ketua geng motor 'Zipenk Solidaritas Tanpa Batas' di wilayah Indramayu. Bos geng motor itu mengaku membeli obat dari pelaku N yang kini masih buron.
"Sudah 2 kali tersangka membeli barang tersebut dari tangan saudara N (DPO)," ucapnya.
Atas perbuatannya, YS terancam pasal tentang undang-undang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar.
"Pelaku kita kenakan pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," pungkasnya.
(dir/dir)