Kontroversi Parkir di Minimarket Cirebon, Ini Kata Dishub

Kontroversi Parkir di Minimarket Cirebon, Ini Kata Dishub

Ony Syahroni - detikJabar
Kamis, 16 Mei 2024 15:00 WIB
Juru parkir liar di minimarket di Pekanbaru (Raja-detikcom)
Ilustrasi juru parkir di minimarket di Pekanbaru (Raja-detikcom)
Cirebon -

Keberadaan juru parkir di mini market tengah menjadi pembahasan yang banyak diperbincangkan masyarakat. Di Kota Cirebon, Jawa Barat, pembahasan soal keberadaan juru parkir di mini market bahkan ramai di media sosial.

Tidak sedikit masyarakat yang menginginkan agar mini market dapat bebas parkir. Banyak masyarakat yang berharap agar mini market menerapkan layanan parkir gratis.

Pantauan detikJabar, di Kota Cirebon sendiri, masih ada beberapa mini market yang terdapat juru parkir. Salah satunya mini market yang ada di Jalan Perjuangan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru parkir di mini market tersebut terlihat beberapa kali mengatur sejumlah kendaraan roda dua. Setelahnya ia pun menerima uang kecil dari pemilik kendaraan.

Sementara itu, ada juga beberapa mini market di Kota Cirebon yang tidak terdapat juru parkir. Beberapa mini market yang tidak terdapat juru parkir itu berada di kawasan Majasem, Kota Cirebon.

ADVERTISEMENT

Sejumlah warga Cirebon pun memberikan tanggapannya terkait parkir di mini market. Eki misalnya, ia mengaku lebih setuju jika parkir di mini market digratiskan.

"Ya maunya sih gratis," kata Eki saat dimintai tanggapannya mengenai parkir di mini market, Rabu (15/5/2024).

Hal senada diutarakan oleh warga Cirebon lainnya, Rohman. Ia mengaku lebih setuju jika parkir di area mini market digratiskan. Adapun jika di mini market terdapat juru parkir, maka ia meminta agar petugas tersebut dibekali surat tugas.

"Lebih setuju gratis. Adapun kalau parkir itu bayar, ya nggak apa-apa. Tapi petugas parkirnya yang resmi (dapat surat tugas) dari Dishub," kata Rohman.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan terkait parkir di mini market yang ada di Kota Cirebon?

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Cirebon, Iman Nurhakim mengatakan, soal aturan parkir di mini market telah tercantum pada Perda No 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran Pasal 13 ayat (4).

Berdasarkan Perda tersebut, disebutkan setiap orang atau badan yang menyelenggarakan parkir di luar Rumija (ruang milik jalan) yang memiliki areal parkir maksimal 250 meter persegi dan berdampak terhadap gangguan ketertiban, keamanan dan keselamatan lalu lintas wajib dilakukan pengaturan sebagaimana ketentuan parkir di dalam Rumija.

"Artinya ketika luas lahan parkirnya maksimal 250 meter persegi, itu disamakan perlakuannya seperti di badan jalan. Artinya ada juru parkirnya dan masuk PADnya, masuk retribusinya," kata Iman.

"Kalau (lahan parkir) luasnya lebih dari 250 meter persegi itu masuknya ke ranah pajak parkir. Jadi untuk ukuran (lahan parkir) di mini market itu harusnya ada petugas parkir dan masuk retribusinya. Memang aturan setiap daerah itu beda-beda yah," kata Iman menambahkan.

Iman kemudian menjelaskan mengenai aturan untuk juru parkir di mini market. Menurutnya, setiap juru parkir di mini market harus memiliki surat tugas dari Dinas Perhubungan (Dishub). Selain itu, petugas parkir juga harus menyetorkan retribusi untuk PAD.

"Juru parkir harus memiliki surat tugas. Kalau tidak memiliki surat tugas itu namanya juru parkir liar," ucap Iman.

Adapun untuk tarif parkirnya sendiri, kata Iman, setiap mini market memiliki besaran tarif yang berbeda. Tarif parkir akan disesuaikan dengan lokasi mini market tersebut.

"Tarif parkir di mini market itu mengikuti penetapan. Artinya letak mini marketnya berlokasi di jalan mana. Kalau misal mini marketnya berada di wilayah bukan zona (parkir), itu untuk sepeda motor tarifnya Rp1.000 dan mobil Rp2.000. Kalau mini marketnya berada di wilayah yang termasuk zona, maka tarifnya untuk sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000," ucap Iman.

(yum/yum)


Hide Ads