Casnadi (30) sungguh begitu kejam. Ia tega menghabisi nyawa AN (20) gegara urusan birahi saat keduanya bertemu di indekos wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Kasus ini bisa terbongkar setelah mayat korban ditemukan pada Kamis (9/5/2024). Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan luka di bagian kepala korban.
Setelah didalami, polisi memastikan wanita tak bernyawa itu korban pembunuhan. Luka pada area wajah korban dengan kondisi berlumuran darah menguatkan kecurigaan polisi mengenai kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai turun tangan, Casnadi pun tak berdaya dan akhirnya ditangkap polisi. Ia diciduk di wilayah Karangsembung, Kabupaten Cirebon pada malam yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap motif di balik aksi pembunuhan tersebut. Menurut polisi, pelaku dalam kasus pembunuhan ini merupakan seorang pelanggan dari layanan jasa kencan.
Pelaku menjalin komunikasi dengan korban melalui sebuah aplikasi perpesanan. Melalui proses komunikasi itu, antara pelaku dan korban pun menyepakati harga.
Singkat cerita, pelaku kemudian bertemu korban untuk menggunakan jasa layanan kencan. Keduanya bertemu di kamar kos korban di Blok Pulomas, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Namun saat pelaku dan korban bertemu, keduanya justru terlibat perselisihan. Pasalnya, korban menginginkan adanya pembayaran di awal sebelum mereka berhubungan. Namun keinginan korban ditolak pelaku.
Akibatnya, pelaku dan korban pun terlibat perselisihan. Pelaku yang kesal kemudian mencekik leher korban. Pelaku juga turut memukul korban hingga berkali-kali.
"Motifnya pelaku sakit hati dan tidak terima karena korban meminta dibayar di awal untuk kencan. Korban berontak saat diajak berhubungan serta menggigit tangan pelaku. Sehingga pelaku kesal lalu mencekik di bagian leher dan memukul wajah korban secara bertubi-tubi," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto.
Yang paling memilukan, Casnadi sempat menutupi aksi tersebut dengan menyimpan jasad AN di dalam lemari. Menurut Rano, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik leher dan memukul wajah korban hingga berkali-kali.
Setelah korban tewas, pelaku kemudian memasukkan jasad wanita 21 tahun itu ke dalam lemari yang ada di kamar kos korban. Selain itu, pelaku juga membersihkan ceceran darah korban yang ada di lokasi kejadian. Cara ini merupakan upaya pelaku untuk menghilangkan jejak dari aksi kejahatannya.
"Pelaku mencoba menyembunyikan korban ke dalam lemari yang ada di dalam kos-kosan," ucap Rano di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (10/5/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rano pun mengungkap penyebab dari kematian korban. Menurut Rano, korban tewas akibat dicekik oleh pelaku pada bagian leher.
"Terdapat tanda-tanda trauma tumpul di leher berupa luka lecet, serta resapan darah di jaringan ikat bawah kulit leher dan di sekitar terdapat penyumbatan di saluran pernafasan dan mengakibatkan mati lemas akibat dicekik," kata Rano.
Rano menuturkan pelaku merupakan penggunaan jasa layanan kencan. Di hadapan polisi, pelaku mengaku kesal lantaran korban meminta pembayaran di awal sebelum mereka berhubungan.
Atas dasar itu, pelaku pun nekat menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik bagian leher dan memukul wajah korban secara bertubi-tubi.
"Saya kecewa atas tindakan si korban. Perjanjian awalnya itu, sudah deal untuk bayar di akhir. Tapi pas sudah nyampe kamar si korban meminta dibayar sebelum main (berhubungan)," kata pelaku di hadapan polisi saat ditanya mengapa melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, selain melakukan aksi pembunuhan, pelaku juga turut menggasak barang-barang berharga milik. Adapun barang-barang korban yang dibawa oleh pelaku yaitu dua unit handphone.
"Pelaku mengambil dua unit handphone milik korban dan sempat ingin dijual," kata Anggi.
Akibat perbuatannya, Casnadi yang menjadi pelaku dalam aksi pembunuhan ini dijerat pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 388 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pelaku kita jerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan, kemudian juga ada pencurian dengan kekerasannya. Karena pelaku mengambil handphone korban sejumlah dua dan sempat ingin dijual," ucap Anggi.
(ral/sud)