Ikin 'Suami Bar-bar' Terancam Hukuman 12 Tahun Bui

Kabupaten Majalengka

Ikin 'Suami Bar-bar' Terancam Hukuman 12 Tahun Bui

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Jumat, 10 Mei 2024 16:00 WIB
Tampang Ikin Sodikin pelaku pembakaran rumah dan mobil mantan istrinya di Majalengka
Tampang Ikin Sodikin pelaku pembakaran rumah dan mobil mantan istrinya di Majalengka (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka - Ikin Sodikin kini harus mengisi hari-harinya di balik jeruji besi usai menyerahkan diri ke polisi. Ikin terancam dipenjara hingga belasan tahun karena telah melakukan pembakaran mobil dan rumah mantan istrinya.

Aksi bar-bar Ikin itu 'membara' kala mantan istrinya, Yeni Susilawati enggan diajak rujuk. Seperti yang diketahui, Yeni bersama Ikin sudah pisah ranjang sekitar 2 minggu yang lalu, setelah menjalani pernikahan siri selama 7 bulan.

Ikin gelap mata hingga nekat membakar mobil dan rumah mantan istrinya pada Selasa (7/5) sore. Ikin melakukan aksi tersebut di dua tempat yang berbeda.

Awalnya Ikin membakar mobil Yeni terlebih dahulu saat terparkir di sebuah minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Rajagaluh, Majalengka. Tak puas dengan aksinya itu, Ikin lanjut membakar rumah Yeni yang berada di Desa Kumbung, Rajagaluh, Majalengka.

Atas aksinya itu, Ikin kini harus berurusan dengan hukum. Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, tersangka terancam dijerat pasal 187 KUHPidana atau pasal 406 KUHPidana.

"(Tersangka) akan dijerat dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun, atau tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," kata Indra, Jumat (10/5/2024).

Diceritakan Indra, usai melakukan aksi pembakaran Ikin sempat melarikan diri. Namun atas petuah orang tuanya, pria asal Desa Sukaraja Kulon, Jatiwangi, Majalengka itu akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Tampang Ikin Sodikin pelaku pembakaran rumah dan mobil mantan istrinya di MajalengkaTampang Ikin Sodikin pelaku pembakaran rumah dan mobil mantan istrinya di Majalengka Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar

"Tersangka sempat kabur ke Sukahaji, ke Sukahaji ini untuk menjual handphone kemudian menyembunyikan mobil yang digunakan sebagai alat transportasi tindak pidana. (Tersangka) menyerahkan diri," ujar dia.

Di sisi lain, Yeni enggak diajak rujuk karena Ikin itu mempunyai sifat temperamental dan sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Dia nggak terima saya tolak, penginnya diterima lagi. Cuma saya nggak mau dia suka mabok, suka mukulin, KDRT gitu lah," ujar Yeni.

Sebelum aksi nekat itu dilancarkan, mereka juga sempat cekcok. Bahkan Yeni juga mengaku diancam usai dia menolak usaha rujuk yang dilakukan oleh Ikin.

"Ada (ancaman), lewat telepon, lewat SMS, lewat WA. Iya (ngancam) mau ngebakar rumah sama mobil," katanya.

Atas peristiwa tersebut, Yeni kini terpaksa mengungsi di rumah orang tuanya. Pasalnya rumah termasuk sejumlah barang berharga miliknya hampir ludes terbakar akibat aksi mantan suaminya itu. Akibat peristiwa ini, Yeni menaksir mengalami kerugian sekitar Rp200 juta.

"Mobil dan rumah dibakar, motor, handphone juga semua. Hampir setengah rumah kebakar. Sekarang pindah dulu sama orang tua," tuturnya.


(dir/dir)


Hide Ads