Mudik Lebaran Jakarta-Cirebon Via Tol Japek dan Cipali, Segini Tarifnya

Mudik Lebaran Jakarta-Cirebon Via Tol Japek dan Cipali, Segini Tarifnya

Ony Syahroni - detikJabar
Kamis, 04 Apr 2024 15:30 WIB
Jalur Mudik Tol Cipali Subang
Tol Cipali. Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar
Cirebon -

Momen Lebaran menjadi waktu yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mudik ke kampung halaman dan bersilaturahmi dengan sanak saudara. Nah, bagi warga Cirebon yang sedang merantau di Jakarta dan ingin berlebaran di kampung halaman tidak perlu khawatir.

Anda bisa memanfaatkan jalur tol agar perjalanan dapat ditempuh dengan lebih cepat. Namun untuk melakukan perjalanan melalui jalur bebas hambatan ini, tentunya ada biaya yang harus dikeluarkan.

Bagi warga Cirebon yang ingin pulang ke kampung halaman dari Jakarta, Anda bisa mengawali perjalanan tol melalui Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Anda bisa menggunakan tol ini melalui gerbang Tol Jakarta IC dan keluar di gerbang Tol Cikampek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari website Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, untuk melewati ruas Tol Jakarta-Cikampek, tarif yang dikenakan yaitu sebesar Rp27.000. Tarif tersebut berlaku untuk kendaraan golongan I.

Selepas dari Tol Jakarta-Cikampek, untuk menuju ke Cirebon, pengendara bisa melanjutkan perjalanan melalui Tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Pengendara bisa masuk ke Tol Cipali melalui gerbang Tol Cikopo dan keluar di Palimanan.

ADVERTISEMENT

Untuk melewati ruas Tol Cipali, tarif yang dikenakan yaitu sebesar Rp119.000. Tarif tersebut berlaku bagi kendaraan golongan I.

Sehingga, untuk perjalanan dari Jakarta ke Cirebon melalui Tol Japek dan Cipali, maka total tarif yang dikenakan yaitu sebesar Rp146.000 bagi kendaraan golongan I.

Berikut adalah tarif perjalanan dari Jakarta ke Cirebon via Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Tol Cipali sesuai dengan golongan kendaraan. Tarif di bawah ini berdasarkan keterangan yang tertera di website BPJT Kementerian PUPR.

1. Jakarta-Cikampek (Japek)

Kendaraan Golongan I: Rp 27.000
Kendaraan Golongan II/III: Rp 40.500
Kendaraan Golongan IV/V: Rp 54.000

2. Cikopo-Palimanan (Tol Cipali)

Kendaraan golongan I: Rp119.000
Kendaraan golongan II/III: Rp196.000
Kendaraan golongan IV/V: Rp246,000

(sud/sud)


Hide Ads