Dor! Polisi Tembak Komplotan Perampok Sadis Mahasiswi di Indramayu

Dor! Polisi Tembak Komplotan Perampok Sadis Mahasiswi di Indramayu

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Jumat, 29 Mar 2024 17:52 WIB
Komplotan perampok sadis di Indramayu
Komplotan perampok sadis di Indramayu (Foto: Istimewa)
Indramayu -

Komplotan rampok sadis di Indramayu diringkus. Mereka melakukan aksi terhadap seorang mahasiswi. Bahkan korban disekap dan harta bendanya dikuras.

Aksi mereka dilakukan di Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu pada Selasa (27/2) malam. Korbannya saat itu mahasiswi yang tengah sendirian di rumahnya.

Para pelaku lantas masuk ke rumah korban menggunakan penutup wajah. Korban saat itu tak berkutik saat pelaku masuk ke rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban kemudian dibekap dan diikat menggunakan lakban kertas di bagian mata, tangan dan kaki," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar di Mapolres Indramayu, Jumat (29/3/2024).

Setelah itu, pelaku leluasa menggasak barang berharga milik korban. Sepeda motor, emas hingga kartu ATM dibawa oleh dua orang pelaku tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sepeda motor, perhiasan emas, dan kartu ATM milik korban digondol oleh tersangka," katanya.

Kasus perampokan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Indramayu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hillal Adi bergerak melakukan penyelidikan.

Polisi lantas mengantongi identitas para tersangka yakni MA dan MF. Sementara satu orang lainnya masih DPO. Dua tersangka yang sudah diketahui identitasnya itu ditangkap di Jakarta.

MA diringkus di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (22/3) lalu. Sementara MF ditangkap pada hari yang sama di Pantai Indah Kapuk.

Selain kedua pelaku, polisi juga meringkus RDN seorang penadah. Dia merupakan warga Indramayu.

"Kedua pelaku ini saat akan diamankan melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas, sehingga tindakan tegas dan terukur diterapkan terhadap keduanya," kata Fahri.

Atas perbuatannya, MA dan MF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan RDN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads