Kejati Jawa Barat menahan paksa Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam. Irfan sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong.
Dengan penahanan ini, Kejati Jabar saat ini sudah menjebloskan dua orang ke penjara. Mulai dari Irfan dan seorang pihak swasta bernama Andi Nurmawan alias AN.
Kejati Jabar pun kini masih mendalami peran seorang ASN Majalengka bernama Maya atau M. Meski statusnya sudah jadi tersangka, ia belum ditahan seperti Irfan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau M, sampai dengan saat ini kami belum melakukan upaya paksa (penahanan)," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (27/3/2024).
Syarief menyatakan, Maya sudah dipanggil dan diperiksa 2 pekan lalu. Tapi diketahui, pada agenda pemanggilannya pekan lalu, Maya mangkir dengan alasan sedang sakit.
Rencananya, pemanggilan terhadap Maya akan dijadwal ulang. Saat ini, penyidik Kejati Jabar pun sedang berfokus untuk melengkapi berkas dakwaan 3 tersangka yang terjerat korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
"Nanti kita cek dulu, sekarang kita fokus untuk pemberkasan ketiga tersangka supaya cepat kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Jabar menahan paksa Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam alias INA atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong. Irfan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Bandung.
Irfan pun disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasa Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Irfan Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka 2020 lalu.
Modusnya, Irfan disinyalir melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah atas tanah di Jl Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka. Irfan pun diduga telah menerima uang miliaran Rupiah untuk mengondisikan salah satu perusahaan menjadi pemenang proyek tersebut.
(ral/sud)