Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, Irfan Nur Alam (INA) masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Majalengka. Bahkan sampai hari ini, Irfan masih ngantor meski telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.
Pantauan detikJabar pada Jumat (15/3/2024) pukul 11.24 WIB, mobil Irfan masih terparkir di halaman kantor BKPSDM Majalengka. Dengan demikian, Irfan masih menjalankan tugas seperti biasanya.
"Masih melakukan aktivitas. Kan belum terdakwa," kata Dedi saat diwawancarai wartawan, Jumat (15/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mewakili Pemkab Majalengka mengaku prihatin atas penetapan status terasangka Irfan. Dia juga menegaskan, kasus ini tidak mempengaruhi pelayanan publik di BKPSDM.
"Kami Pemerintah Kabupaten Majalengka menyampaikan kepada masyarakat bahwa pelayanan publik terkait dengan di BKPSDM tetap akan berjalan baik. Insyaallah tidak akan menggangu pelayanan," ujar dia.
Disamping itu, Dedi juga meminta masyarakat agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum muncul putusan pengadilan. Sambil menghormati proses hukum, pihaknya akan terus melakukan koordinasi lebih lanjut bersama unit kerja maupun pihak berwenang, baik itu di tingkat Pemda Majalengka maupun Pemprov Jabar.
"Sambil menghormati proses hukum akan dilakukan koordinasi lebih lanjut. Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung yang dilakukan aparat penegak hukum," tuturnya.
Sementara itu, Irfan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
"INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya.
(mso/mso)